topmetro.news, Medan – Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan anggota Pansus PAD DPRD Medan.
Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Banyak bangunan berdiri tanpa izin, dan hal ini harus segera dihentikan,” tegas anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, usai rapat Pansus di DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Rommy menekankan agar Dinas Perkimcikataru memberikan pemahaman dan pengawasan ketat kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan agar mengurus izin PBG. “Pastikan seluruh bangunan sedang proses pembangunan sudah mengantongi PBG. Kalau tidak, hukumannya tegas: bongkar. OPD jangan main-main soal ini,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan itu menambahkan, Pansus PAD akan menelusuri penyebab maraknya bangunan tanpa izin dan merekomendasikan langkah strategis agar kebocoran PAD tidak terulang. “Tujuannya jelas, PAD bisa maksimal dan penataan tata ruang lebih tertib,” ujarnya.
Dalam rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru juga terungkap fakta minimnya retribusi dari sewa gedung atau bangunan milik Pemko Medan. Rommy menilai, perolehan PAD sebesar Rp 2,1 miliar pada tahun 2025 dari 210 unit aset sewa sangat tidak sepadan. “Ini bukti kinerja Dinas Perkimcikataru belum optimal,” kritiknya.
Karena itu, Rommy menyarankan agar pengelolaan aset Pemko Medan dipertimbangkan diserahkan ke pihak ketiga jika Perkimcikataru tidak mampu mengelolanya secara maksimal. “Kalau tidak sanggup, serahkan saja ke pihak ketiga agar PAD bisa meningkat dan aset lebih tertata,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir

