Ribuan ‘Halak Hita’ Ancam ‘Serbu’ Kantor Wali Kota Medan Bila Surat Edaran tak Dicabut

topmetro.news, Medan – Kamis (26/2/2026), ribuan ‘Halak Hita’, tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, kemungkinan akan melakukan aksi ke Kantor Wali Kota Medan.

Tujuan mereka adalah, menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540, tertanggal 13 Februari 2026, tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging Babi di Wilayah Kota Medan.

Estimasi jumlah masa itu diperoleh dari laporan para koordinator terkait jumlah peserta dari masing-masing kelompok, yang hingga berita ini ditulis, sudah mencapai 2.600 orang lebih.

Rencana aksi pun sudah dilaporkan ke Kapolda Sumut cq DirIntelkam Polda Sumut dengan Surat Nomor: 02/SP/A/II/2026, perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa, sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam surat dijelaskan, rencana aksi berlangsung Hari Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB sampaii menang. Lokasi aksi di Kantor Walikota dan Gedung DPRD Medan dengan titik kumpul Jalan Saudara No 31, Simpang Limun, Medan Kota.

Hormati Pemko

Selain rencana aksi, aliansi ini pun sudah menyurati Wali Kota Medan Rico Waas. Melalui Surat Nomor: 01/SP/A/II/2026 itu, mereka menyampaikan keberatan dan penolakan serta permohonan pencabutan Surat Edaran Wali Kota Medan.

Di dalam suratnya, Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan ini menyampaikan sikap, bahwa mereka menghormati upaya Pemko Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keharmonisan sosial.

Namun mereka menilai bahwa surat edaran tersebut berpotensi membatasi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah. Juga menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok usaha tertentu yang hanya menyasar pada pedagang nonhalal saja (babi, anjing, ular,dll).

Mereka menilai, bahwa surat edaran itu berbau rasis dan intoleran, sehingga memicu konflik horizontal antarumat beragama. “Mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pedagang kecil dan pelaku UMKM, Mengurangi akses konsumen terhadap komoditas yang legal dan dilindungi hukum,” ujar mereka dalam surat itu.

Maka berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, mereka menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dengan melibatkan para pelaku usaha dan masyarakat terdampak.

Aliansi berpandangan bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pendekatan, sosialisasi yang berpotensi membatasi ruang usaha yang tidak proporsional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara tegas MENYATAKAN MENOLAK Surat edaran yang dimaksud dan MEMINTA kepada Wali Kota Medan untuk mencabut surat edaran tersebut dan merevisinya dengan melibatkan perwakilan pedagang dan konsumen dalam proses dialog terbuka,” tulis mereka.

“Apabila dalam waktu dua hari sejak surat ini kami kirimkan tidak terdapat tanggapa atau langkah yang berkeadilan, maka kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan dan Gedung DPRD Kota Medan,” tutup mereka.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment