topmetro.news, Medan – Surat Edaran Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif, dapat tanggapan dari berbagai elemen, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya adalah Dr Agus Suriadi SSos MSi, akademisi dari USU.
Menurutnya, ada beberapa poin terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota yang dianggap diskriminatif, terutama mengenai limbah yang ditujukan untuk pedagang hewan nonhalal,
Poin pertama, menurutnya, adalah konteks surat edaran. Agus menyebut, semua jenis usaha seharusnya diatur tanpa memandang jenis produk yang dijual.
“Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan limbah dari pedagang hewan. Namun jika hanya ditujukan kepada pedagang hewan nonhalal, hal ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif. Semua jenis usaha seharusnya diatur dengan prinsip yang sama, tanpa memandang jenis produk yang dijual,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya, alumni magister UI ini mengingatkan soal kebutuhan survei dan analisis. Ia mengatakan, bahwa sebelum mengeluarkan kebijakan, adalah penting untuk melakukan survei dan analisis terhadap berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh semua pedagang, baik halal maupun nonhalal.
“Dengan demikian, kebijakan yang diambil bisa lebih adil dan berdasarkan data yang akurat. Serta, penilaian yang komprehensif akan membantu dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif dan tidak diskriminatif,” ujar Kaprodi Kessos USU ini.
Dr Agus Suriadi juga menyinggung soal alternatif kebijakan. Maksudnya, jika limbah dari pedagang hewan nonhalal memang memiliki dampak lingkungan yang lebih besar, sebaiknya pendekatan yang diambil adalah dengan memberikan edukasi dan bantuan untuk pengelolaan limbah yang baik.
“Bukan hanya dengan edaran yang membatasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Agus, mungkin perlu pertimbangan untuk membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur semua jenis limbah dari berbagai usaha. “Sehingga semua pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya adalah, pertimbangan dampak sosial dan ekonomi, sebelum mengeluarkan peraturan atau edaran. “Kebijakan yang dianggap diskriminatif dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pedagang dan masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha, serta menciptakan ketidakadilan di pasar,” ungkap Dr Agus.
Di akhir statemennya, Dr Agus Suriadi membuat kesimpulan, bahwa kebijakan yang adil dan merata sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat. “Diperlukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan, serta mempertimbangkan regulasi yang lebih inklusif,” tutupnya.
penulis | Raja ‘Seblas’ Simbolon

