topmetro.news, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemerintah kota melalui OPD terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan perlunya penyegelan bangunan ilegal agar pemilik bangunan patuh dan ada efek jera.
“Hal ini agar ada efek jera bagi pemilik bangunan bandel yang tidak mau mengurus dokumen PBG,” ujar Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa PBG di ruang rapat Komisi IV, lantai III gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (10/3/2026).
Paul yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga menekankan pentingnya kemudahan proses pengurusan PBG bagi masyarakat. Menurutnya, layanan yang mudah tidak hanya memberi kenyamanan bagi warga, tetapi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV menyoroti berbagai laporan masyarakat mengenai bangunan tanpa izin di sejumlah lokasi, seperti Jalan Sei Padang (Medan Selayang), Jalan Tangguk Bongkar I (Medan Denai), dan Jalan Dr. Mansyur Baru (Medan Sunggal). Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan, yang dinilai membutuhkan perhatian serius Pemko Medan.
“Pemilik bangunan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan segera mengurus dokumen PBG sesuai kondisi bangunan,” imbuh Paul.
RDP ini dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan, termasuk Jusuf Ginting Suka, Datok Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Lailatul Badri. Turut hadir OPD terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, serta para pemilik bangunan.
reporter | Thamrin Samosir

