topmetro.news, Medan – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur, dimulai dari pemetaan hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan, bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas ke depan.
Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin yang belum tertangani secara maksimal, salah satunya akibat keterbatasan kewenangan daerah.
“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Selasa (31/3.2026).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.
*Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling ‘urgent’,” katanya.
Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum.
Dalam kasus di Mandailing Natal, misalnya, Pemprov Sumut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga kini, implementasi IPR masih menjadi persoalan nasional karena belum adanya model yang benar-benar mapan.
“Kita targetkan 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan berpotensi merugikan daerah baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan. “Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan,” pungkasnya.
penulis | Erris JN

