topmetro.news, Medan – Upaya untuk mendapatkan keadilan lewat kepastian hukum memang sulit. Demikian kata Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, yang merasa birokrasi di Indonesia masih belum bisa berjalan sebagaimana harapan masyarakat.
Ia menyebut, bahwa banyak masyarakat kecil berjuang untuk mendapatkan keadilan, namun tidak memperoleh keberpihakan hukum. “Apakah ketidakberpihakan hukum itu karena orang kecil tidak memiliki uang?” tanya Ridwanto Simanjuntak, Selasa (7/4/2026).
Ia pun lantas mencontohkan pengaduan yang ia sampaikannya ke DPRD (Medan dan Sumatera Utara) serta pihak terkait, maupun pengaduannya ke Polrestabes Medan.
Sebagaimana diketahui bahwa Ketua LSM Suara Proletar ini, pada tanggal 16 Maret 2026 lalu, membuat laporan polisi terkait pelayanan RS Royal Prima, yang menurutnya tidak profesional dan merugikan pasien.
Ridwanto menceritakan, bahwa tulang belikat anaknya Samuel Simanjuntak patah akibat mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 25 Januari 2026. Akan tetapi dua minggu sudah berlalu, tulang belikat patah tersebut tidak mendapatkan perawatan layak.
Ia menjelaskan, bahwa dokter di RS Rpyal Prima, dr Jeff Loren, sesungguhnya telah menjadwalkan operasi bedah tulang untuk tulang belikat Samuel Simanjuntak pada Hari Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Akan tetapi apa yang sudah dijadwalkan dr Jeff Loren tersebut, dibatalkan secara sepihak lewat telepon oleh salah seorang perawat RS Royal Prima, kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak (adik Samuel Simanjuntak). Alasannya, empat dokter ortopedi RS Royal Prima cuti semua dengan alasan Imlek.
“Padahal pada saat itu, Hari Raya Imlek masih satu minggu lagi. Lagi pula, yang membuat jadwal adalah mereka sendiri. Masa mereka tidak tahu kapan cuti, sehingga membuat jadwal bertabrakan dengan jadwal cuti? Atau apa sesemberono itu manajemen di sana?” tanyanya.
Komplain yang dilakukan Keluarga Ridwanto Simanjuntak atas masalah ini kepada RS Royal Prima, terkesan dianggap ‘angin lalu’. Hingga akhirnya keluarga mengalihkan penanganan tulang belikat Samuel Simanjuntak ke RS Bunda Thamrin.
LP dan RDP
Merasa kecewa terhadap kesewenang-wenangan RS Royal Prima, sebelum membuat laporan polisi, LSM Suara Proletar terlebih dahulu membuat surat usulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD (Medan dan Sumatera Utara) serta pihak terkait.
“Akan tetapi tidak ada sikap yang jelas. Tidak ada respon yang positif dan konstruktif atas usulan RDP yang saya sampaikan,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Ridwanto Simanjuntak membuat laporan polisi terkait masalah tersebut di atas pada tanggal 16 Maret 2026. Namun menurutnya, proses penanganan terhadap laporan polisinya terkesan lamban.
Akibatnya, pada tanggal 6 April 2026, Ketua LSM Suara Proletar pun menyurati Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, serta Kapolri, untuk memohon klarifikasi terkait lambannya pelaksanaan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No Respon
Terkait masalah ini, sudah pernah dikonfirmasi ke pihak RS Royal Prima. Namun respon pihak rumah sakit tidak jelas dan terkesan anggap remeh. Bahkan ketika berita sebelum ini tayang dan dikirimkan ke pihak rumah sakit, mereka tetap tidak ada respon sama sekali.
reporter | Raja P Simbolon

