topmetro.news, Humbahas – Pemkab Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Pra Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ditandai dengan penyerahan dokumen dari tim penyusun ke tim penilai, di ruang rapat Sekda, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Kesra Marusaha Nababan, mewakili Sekda selaku Ketua Tim Penilai Dokumen BLUD.
Staf Ahli Bupati dalam arahannya, menyampaikan bahwa proses penilaian ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan BLUD SPAM dari aspek administratif, tata kelola, hingga pengelolaan keuangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) BLUD SPAM yang sebelumnya telah menyusun Dokumen Persyaratan Administratif sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi. Seluruh dokumen yang disusun merupakan hasil koordinasi lintas perangkat daerah guna memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Penilaian ini bertujuan untuk memperoleh hasil yang objektif, transparan, dan akuntabel, selanjutnya dokumen BLUD yang telah disusun sudah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Penilaian Dokumen BLUD SPAM ini sebagai Dasar Penerbitan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD SPAM.
Dokumen diserahkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Anggiat Simanullang, selaku Penanggung jawab Penyusunan Dokumen BLUD SPAM, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan, yang bertindak sebagai Sekretaris Tim Penilai. Penyerahan ini menjadi awal dari proses evaluasi menyeluruh oleh Tim Penilai.
Dalam paparannya, Kepala Dinas PKP Anggiat Simanullang menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen BLUD SPAM telah dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui kerja sama seluruh Kelompok Kerja (pokja) serta sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi riil pelayanan SPAM di Humbang Hasundutan.
Ada pun dokumen yang akan dinilai meliputi Rencana Strategis (Renstra) sebagai arah kebijakan jangka menengah, Pola Tata Kelola yang mengatur sistem manajemen organisasi BLUD, Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolak ukur kualitas layanan kepada masyarakat, serta Laporan Keuangan yang mencerminkan kesiapan pengelolaan keuangan secara mandiri dan profesional.
reporter | SM Pakpahan

