topmetro.news, Simalungun – Komisi II dan III DPRD Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Instansi jajaran Pemkab Simalungun, di ruang rapat komisi II kantor DPRD Simalungun Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (21/4/2026).
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II Maraden Sinaga dan Komisi III Bernard Damanik, dihadiri anggota komisi II Tangkas Silitonga, Jon Manat Purba dan Komisi III Juster Efharis Sinaga, Hotman Sipayung, Karnali Saragih, Lamhot Samosir, Chrisman Haloho serta Arifin Panjaitan.
Ada pun dari intansi jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun antara lain Dinas Pertanian, PDAM Tirtalihoi, Dewan Pengawas PDAM Tirtalihoi, Kabag Ekonomi, Kabid PSDA dan Kelompok Tani Fitofit Mujur Dusun Bah Ruksi Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei.
Agenda rapat membahas adanya pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa umbul atau mata air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air untuk mengairi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Umbul air yang berlokasi di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, sekitar tanggal 7 Nopember 2025 lalu, oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup umbul air/mata air dengan cara membangun bak penampungan secara permanen.
Akibatnya air dari umbul tak dapat lagi mengalir ke saluran irigasi, pada hal sejak zaman dahulu sampai sekarang sangat dibutuhkan petani sebagai sumber debit air areal persawahan di Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei
Juga di Dusun Bah Ruksi dan Saba II, III Nagori Pematang Panei Kecamatan Pematang Panei. Luas areal persawahan milik petani diperhitungkan sekitar 150 Hekatare, namun saat ini sudah menjadi kering, tidak bisa ditanami padi, para warga terpaksa bercocok tanam palawija.
Di dalam rapat terungkap Pemkab Simalungun tak pernah menerima surat permintaan rekomendasi kelengkapan pengurusan penerbitkan izin penambahan umbul/pembangunan umbul kepada Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Mereka terkesan bertindak semena-mena menggunakan, menambah, membangun dan mengambil alih umbul/mata air yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun, tanpa memikirkan kebutuhan air terhadap areal persawahan milik petani.
“Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki tinggakan utang berkisar Rp15 miliar,” ujar Maraden Sinaga di sela-sela rapat.
Sementara itu, Tangkas Silitonga menyampaikan bahwa tindakan Perumda Tirtauli Kota Siantar dapat dituntut secara pidana atau perdata karena jelas telah melanggar hukum. Sesuka hati merobah fungsi areal persawahan menjadi ladang kering, tanpa memikirkan penghasilan petani hanya mengharapkan dari hasil tanaman padi.
Ketua Kelompok Tani Fitofit Mujur Kristal Sembiring meminta kepada DPRD Komisi II, II dan Instansi Pemkab Simalungun yang hadir agar menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan, demikian juga harapan Tumpak Panjaitan, mewakili anggota kelompok.
“Komisi II dan III DPRD Kabupaten Simalungun tetap akan berupaya keras mengembalikan Umbul/Mata Air tersebut ke kondisi semula supaya petani bisa kembali bertanaman padi. Kami bakal rapat sekali lagi dengan melibatkan semua komisi terkait ke topik masalah, termasuk pihak Eksekutif,” tutur Maraden Sinaga berjanji kepada anggota dan pengurus Kelompok Tani Fitofit Mujur.
reporter | Tumpak Panjaitan

