Diduga Libatkan Lurah Alur Dua, Sekelompok Warga Alur Dua Tebar Fitnah dan Usir Seorang IRT

topmetro.news, Langkat – Samaria BR Ambarita (54) warga Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, terpaksa harus meninggalkan rumah beserta kedua anaknya.

Pasalnya, sekelompok warga Lingkungan Paya Gelugur melakukan persekusi terhadap Samaria BR Ambarita dan memfitnah wanita paruh baya tersebut telah melakukan perbuatan mesum dengan seorang laki-laki berinisial JMS berusia 40-an berstatus lajang tua.

Bukan sekali saja, kelompok warga tersebut sudah dua kali berturut-turut berupaya menggeruduk rumah korban, setiap JMS ada di dalam rumah korban.

Padahal, selama ini korban merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang menyimpang dengan pria yang sudah dianggap adiknya tersebut dan pintu rumah juga tidak pernah ditutup. Selain itu, kedua anak laki-lakinya yang selama ini tinggal bersama korban, selalu ada menemani.

Menurut keterangan korban yang didampingi menantu pelapor Mindola Sinuraya (40) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, serta penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Sultan, A Setiawan Gusti SH dan M Prabowo R SH, menerangkan bahwa selain diperkusi, korban juga merasa terancam. Hal itu karena sekelompk masyarakat yang diduga terprovokasi oleh seorang warga lainnya berinisial IH alias Noel (30), terus berupaya memaksa korban untuk mengakui perbuatan mesum yang sama sekali tidak pernah dilakukannya.

“Jangankan berbuat mesum, niat untuk melakukannya juga gak pernah terpikirkan. Apalagi saya masih berstatus istri sah dari suami saya. Lagian, setiap laki-laki si JMS itu datang, selalu ditemani kedua anak laki-laki saya. Lagian, JMS itu sudah seperti adik dan sering datang untuk makan. Tidak ada yang aneh-aneh,” ujar Samaria, usai melaporkan kasus tindak pidana fitnah tersebut ke Polres Langkat, Sabtu (10/5/2026) petang.

Sementara itu, penasihat hukum korban, yakni A Setiawan Gusti SH dan M Prabowo R SH menegaskan, akibat perbuatan sekolompok warga tersebut, kliennya masih merasa tertekan dan ketakutan. Karena, kelompok warga yang diduga diprovokasi oleh IH alias Noel tersebut, malah mengusir paksa korban dari rumah yang telah ditempatinya selama lebih dari 30 tahun.

“Jadi korban berusaha mencari keadilan untuk melaporkan kelompok warga tersebut ke Polres Langkat. Apalagi, saat dilakukan rapat musyawarah bersama kelompok warga yang dihadiri Lurah Alur Dua, anggota Koramil dan Bhabinkamtibmas setempat, ironisnya lurah juga terus memaksa korban untuk menikah dengan JMS. Padahal, Lurah Alur Dua itu tau kalau klien kami masih berstatus istri orang, yang saat ini tengah bekerja di luar daerah dan belum pulang sudah lebih dari 10 tahun,” terangnya.

Setiawan Gusti mengungkapkan keheranannya melihat sikap oknum Lurah Alir Dua tersebut, seolah mendukung sikap persekusi kelompok warga yang memfitnah kliennya, tanpa bisa membuktikan apapun terkait fitnah yang dituduhkan kepada kliennya.

“Masak seorang lurah malah mendukung sikap persekusi kelompok yang memfitnah klien saya. Klien saya dipaksa menikah dengan JMS. Kalau menolak, klien saya harus pergi dari rumahnya. Sementara Bhabinkamtibmas tidak mau ikut campur urusan pemaksaan menikah, karena klien saya masih berstatus istri orang,” terangnya.

Saat ini, kata Gusti Setiawan, kliennya sudah melaporkan resmi ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: STLP/B/260/V/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 09 Mei 2026.

“Klien saya melaporkan oknum-oknum yang sudah disebutkan identitasnya kepada polisi, dalam dugaan tindak pidana fitnah yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 8 April 2026, sekira pukul 24.00 WIB di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya laporan kita ini. Semoga, klien kami ini, mendapatkan keadilan,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment