topmetro.news, Medan – Komisi C DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut guna membahas penanganan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru berkode plat BK, yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, isu pembagian wilayah penggunaan nomor polisi (nopol) BK dan BB menjadi sorotan utama. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pembagian wilayah hingga kewenangan penerbitan kode plat kendaraan di Sumatera Utara.
Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK saat ini terkesan dimonopoli oleh wilayah Medan Utara.
“Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam RDP di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya berada pada sektor penerimaan pajak dan BBNKB.
“Kami hanya memiliki kewenangannya dari sisi BBNKB dan penerimaan pajak. Sementara segala ketentuan penerbitan nopol berada pada Dirlantas Polda Sumut,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Ia menyebut beberapa wilayah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggunakan plat BB, sementara sebagian besar daerah lain memakai BK.
“Peralihan nopol BK ke nopol BB itu apa dasar hukumnya? Sebab persoalan saat ini, nopol itu yang memiliki polisi, sementara Bapenda yang menerima pajaknya,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pajak daerah semata, karena kewenangan penerbitan nomor polisi berada di institusi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut.
“Saya punya pemikiran bahwa Bapenda tidak bisa mengeluarkan nopol BB. Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus,” katanya.
Syahrul menegaskan, Komisi C DPRD Sumut ingin mencari kejelasan terkait pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Dasar ini yang mau kita cari. Kenapa terjadi pembagian wilayah itu, kenapa ada BB dan kenapa ada BK,” ucapnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor. Karena tidak menemukan titik terang terhadap persoalan tersebut, pimpinan rapat, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang menskorsing rapat tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Penulis I Erris

