topmetro.news, Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, guna optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejatisu.
Kerjasama itu di implementasikan melalui penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Kajati Sumut Muhibuddin SH MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan perjanjian kerjasama turut dihadiri dan disaksikan Wakajati Sumut Eko Adhyaksono SH MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kajari Medan, Kajari Deli Serdang, Kajari Binjai, hingga Kajari Langkat, dan para kajari lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui ‘Zoom’. Hadir juga Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu dari jajaran DJKN hadir Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJKN Sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (DJKN Sumut), hingga Indrawati selaku pelaksana pada (DKJN Sumut).
Selain jajaran pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Menurut Kajati Sumut, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kajatisu.
sumber | RELIS

