topmetro.news, Langkat – Ratusan warga Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, melakukan aksi penghentian truk-truk pengangkut galian C dan tanah timbun yang melintasi jalan desa tersebut, Jum’at (15/5/2026).
Aksi solidaritas warga yang didominasi kaum emak-emak ini, kesal karena pihak pensuplai galian C jenis pasir dan tanah timbun sebagai material penimbunan bibir pantai yang dikerjakan PT. Aquanur Sinergindo, tonasenya melebihi kesepakatan. Padahal, sesuai kesepakatan yang ditandatangani pihak PT. EMP Gebang Ltd, Rony Lilipaly, BPD Bubun Daniah, dan Kades Bubun Mirwan PA, setiap truk disepakati hanya mengangkut 9 M3. Namun, pada kenyataannya, setiap truk tersebut mengangkut lebih dari 12 M3.
Hal ini lah yang memicu amarah warga Desa Bubun. Akibatnya, dampak kelebihan volime muatan itu, menjadi penyebab kerusakan badan jalan. Warga juga kesal, karena pihak penyuplai meterial galian C berinisial RON dari PT. MEP dan EK, selama ini seolah menganggap Surat Kesepakatan tersebut hanya omong kosong.
Warga mengatakan, para pensuplai material galian C hanya mementingkan keuntungan dari kelebihan muatan puluhan truk-truk tersebut. Sementara, warga Desa Bubun, hanya kebagian menikmati debu dan jalan rusak.
Diduga Material Galian C Ilegal
Sebagaimana dalam pemberitaan media ini sebelumnya, selain menyinggung pelaksanaan kegiatan reklamasi sendimen pasir laut yang merusak terumbu karang yang diduga tidak mengantongi izin Ipal/Amdal. Proyek pembangunan stage dengan cara menimbun bibir pantai mangrove di Desa Bubun tersebut, terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, selain ada yang aneh dengan status lahan areal reklamasi penimbunan bibir pantai lahan mangrove (konon berstatus jalur putih), yang berbatasan langsung dengan lahan konservasi mangrove (berstatus jalur hijau). Status lahan ini juga jadi buah bibir warga Langkat, khususnya para pemerhati lingkungan.
Selain itu, asal material pasir timbun yang diambil dari perusahan Kuari Bukit Tua Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang milik AS dan UM ini, juga diduga dari hasil usaha eksplorasi pengerukan ilegal.
Begitu juga usaha galian C jenis pasir untuk bahan material penimbunan bibir pantai pembangunan stage, juga diambil dari usaha eksplorasi galian C ilegal dari Batang Serangan dan Wampu. Ironisnya, untuk galian C di Wampu ini, konon hanya memiliki 1 usaha perijinan. Namun, ijin tersebut juga dipakai oleh pelaku usaha galian C lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bubun Mirwan PA, membenarkan aksi warga penghentian truk angkutan galian C itu.
“Betul Bang. Terkait hal di atas, ada kesepakatan bersama antara Pemdes, BPD, masyarakat, dan pihak EMP, bahwa muatan material ± 9M³ per truk. Karena kami anggap jalan yang dilalui masih kurang mampu menahan beban yang berlebihan. Bukan jalan untuk Desa Bubun aja, melainkan jalan Desa Pantai Cermin, Desa Pematang Cengal dan Desa Pekubuan,” ujar Kades melalui WhatsApp, Jum’at (15/5/2026).
Janji PT. EMP Gebang Ltd Ingkar?
PT EMP Gebang Ltd, saat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan proyek pengeboran Migas di Desa Bubun, berjanji akan pemberdayaan masyarakat, serta melakukan pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah operasionalnya, termasuk Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pihak perusahaan berjanji melaksanakan perbaikan jalan dan pembangunan sejumlah jembatan di area proyek migas. Selain itu, saat PT. EMP melakukan persiapan pengeboran (Drilling Site Preparation) akan melakukan perbaikan akses jalan untuk mendukung kegiatan operasional, sekaligus mempermudah akses warga.
Namun pada pelaksanaannya, akses jalan yang melintasi beberapa desa hingga ke lokasi reklamasi penimbunan pantai di Desa Bubun, kondisinya rusak dan berdebu. Penyiraman jalan yang dilakukan, juga masih belum berjalan dengan baik.
reporter| Rudy Hartono

