topmetro.news, Langkat – Kasus kegiatan operasi senyap OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menghebohkan jagat maya dan masyarakat di Kabupaten Langkat pada, Kamis (2/7/2026) kemarin, mengungkap adanya indikasi dugaan praktik suap berupa fee proyek.
Dari ‘press release’ yang disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada, Jumat (3/7/2026) malam, membenarkan adanya kegiatan tertangkap tangan di wilayah Sumatera Utara, yakni di Kabupaten Langkat.
“Betul, kita melakukan kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan suap fee proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025 – 2026, yang diduga melibatkan SAF selaku Bupati Langkat,” terang Achmad Taufik kepada awak media.
Dijelaskannya, pada tahun 2025, SHR yang sebelumnya menjadi Tim Sukses pada Pilkada 2024, mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung atau PL lewat koordinasi dengan PPK yakni IM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim.
Dengan rincian, proyeknya di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan, yang mencapai total Rp9,5 miliar dan di Dinas Perkim mendapat sebanyak lima paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.
Disebutkan, bahwa SAF selaku Bupati Langkat 2025-2030, atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, meminta 10% dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek Dinas Perkim yang nantinya hasilnya disepakati untuk pesantren.
Sehingga, sambungnya, dari Dinas Pendidikan totalnya sebesar Rp990 juta dan untuk Dinas Perkim total Rp126,8 juta. Atas permintaan tersebut sampai dengan tanggal 5 April 2026, uang yang telah diberikan YQB kepada SAF sejumlah total Rp800 juta. Dengan rincian, tahun 2025 sebesar Rp500 juta dalam bentuk transfer dua kali melalui ZK selaku driver Bupati.
Kemudian, pada Bulan Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara. Selanjutnya pada April 2026 150 juta lagi melalui ZK. Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati di awal tahun 2025. Namun pada 1 Juli tahun 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF Rp100 juta.
Kemudian Tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup pada Hari Rabu 1 Juli 2026. Sekira pukul 09.00 WIB malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
“Namun demikian ketika pukul 11.00 WIB malam, ZKF menghubungi YQB untuk balik arah. Ini sudah terlanjur kembali dari acara. Namun itu disebabkan SAF mengetahui ada Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi, rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Hari Kamis tanggal 2 Juli 2026, YQG dihubungi SAF melalui SYH (orang dekat Bupati dan sekaligus mantan anggota DPRD Sumut). Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas.
“Sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH. Kemudian sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah cafe di Medan Kota Medan, untuk serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk SAF,” katanya.
“Artinya penyerahan serah terima uang yang Rp100 juta sudah dilakukan. Tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh Saudara SYH,” lanjut Achmad Taufik.
Amankan 7 Orang
Selanjutnya dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat. Kemudian ada di Kota Binjai dan Kota Medan.
“Yaitu yang pertama Saudara SAF sendiri selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Saudara SAF saat pada Pilkada 2024. Yang ketiga, Saudara IM, saat ini selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat. yang keempat Saudara SYH selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Saudara AKB selaku ajudan, Saudara ZK driver Bupati, dan yang ketujuh Saudara SG selaku pihak swasta,” urai Achmad.
Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari mobil SYH. Kemudian yang kedua dalam bukti berikutnya uang tunai dalam bentuk valuta asing kalau ditotal senilai Rp1,22 miliar.
“Ini ada rinciannya yaitu Singapore Dollar sebesar 66,950, kemudian Ringgit Malaysia 11.000 dan Rupiah sebanyak 244,7 juta. Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kjg di mobil SAF. Terhadap barang bukti 50 keping logam ini, nanti kita akan lihat keasliannya. Nanti kita panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini. Kemudian yang berikutnya yang keempat, ada dua rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27 miliar. Dan tim juga mengamankan barang bukti elektronik BBE dan sejumlah dokumen lainnya,” papar Achmad Taufik.
Bahwa, lanjutnya, terkait kegiatan tertangkap tangan tersebut, selain adanya dugaan korupsi suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya, yaitu penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
“Yaitu, di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Dan hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini juga telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat. Kemudian yang kedua juga terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah SD maupun SMP, di mana ketika jabatan kepala sekolah tersebut diperdagangkan, apa yang dipertaruhkan bukan hanya tatakelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Yang ketiga, juga terkait dengan pengadaan seragam sekolah,” bebernya.
Selanjutnya, untuk kegiatan penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara rindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Kabupaten Langkat, dan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ketahap penyidikan.
“Dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara SAF selaku Bupati Langkat Periode Tahun 2025 2030. Kemudian YQB (swasta) sekaligus yang bersangkutan adalah Tim Sukses Saudara SAF pada Pilkada Tahun 2024. Atas perbuatannya terhadap Saudara SAF sebagai penerima, diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B dan atau Pasal 12 B penerimaan gratifikasi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Sementara terhadap Saudara YQB selaku pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau 66 Ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Achmad.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk tingkat penyidikan pertama selama 20 hari. “Untuk tempat penahanan Saudara SAF, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Utara. Jadi kita titipkan penahanan di Medan,” tandasnya.
reporter | TIM

