DPRD Medan Minta Dishub Medan Hadir pada RDP Lanjutan Soal Parkir KIM

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr M Afri Rizki Lubis SM MIP menegaskan, tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk kembali mangkir dari undangan DPRD. Menurutnya, kehadiran Dishub sangat penting agar persoalan dugaan kebocoran retribusi parkir dapat dibahas secara komprehensif.

“RDP soal parkir di KIM sedang kami jadwalkan dan direncanakan berlangsung pada awal Agustus. Kami akan kembali mengundang Dishub Kota Medan. Mereka harus hadir karena yang berwenang menjelaskan duduk persoalannya adalah Dishub,” kata Rizki Lubis kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Politisi Partai NasDem itu menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, beserta Kepala Bidang Parkir, Kesmedi, dalam RDP sebelumnya. Saat itu, Dishub disebut beralasan persoalan yang dibahas terjadi pada masa pejabat sebelumnya.

Menurut Rizki, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena DPRD memanggil institusi, bukan individu yang menjabat pada periode tertentu.

“Dishub tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan alasan persoalan itu terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya. Yang dipanggil DPRD adalah perangkat daerah sebagai institusi, bukan personal. Hadiri saja rapatnya dan jelaskan seluruh persoalan secara terbuka. DPRD adalah lembaga resmi dan tentu memiliki dasar dalam memanggil setiap OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan RDP bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi agar dapat dirumuskan solusi melalui rekomendasi DPRD.

“Setelah pembahasan selesai, DPRD akan memberikan rekomendasi yang diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan ini. Namun jika Dishub tidak hadir dan tidak kooperatif, justru akan muncul anggapan bahwa mereka tidak ingin masalah ini diselesaikan. Ada apa sehingga Dishub bersikap seperti ini? Kami meminta persoalan ini segera dituntaskan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah menggelar RDP pada Senin (20/7/2026) untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, tersebut tidak menghasilkan keputusan karena Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang tidak menghadiri undangan rapat.

Ketidakhadiran Dishub Medan saat itu menuai kritik dari Komisi IV DPRD Kota Medan yang menilai kehadiran OPD terkait sangat diperlukan untuk mengungkap fakta dan mencari solusi atas polemik pengelolaan retribusi parkir di kawasan industri tersebut.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment