topmetro.news, Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan, bahwa hanya Majeli Hakim yang berhak meminta Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah.
Hal itu ia sampaikan, merespon permintaan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapannya. Edi Saputra menyebut, permintaan itu tidak otomatis membuat Presiden ke-7 RI tersebut wajib menunjukkannya di persidangan.
Ia menegaskan, autentikasi dan keabsahan alat bukti merupakan kewenangan hakim. “Dalam hukum acara pidana, relevansi dan tata cara pemeriksaan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim,” sebutnya, dikutip dari Sindo, Minggu (20/9/2026).
Hal ini, menurut Edi Saputra, sejalan dengan Pasal 235 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur surat sebagai alat bukti serta memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan keabsahan alat bukti yang diajukan.
“Ini bukan soal tantangan siapa kepada siapa. Dalam persidangan, semuanya harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian. Apakah ijazah asli perlu diperlihatkan, kepada siapa, dan bagaimana mekanisme hukumnya, itu merupakan kewenangan majelis hakim,” katanya.
Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menambahkan, dalam berbagai kesempatan Jokowi justru telah menunjukkan sikap terbuka. Jokowi sebelumnya menyatakan siap hadir dan membawa serta menunjukkan ijazahnya apabila diminta oleh majelis hakim.
“Jadi kita melihat Jokowi sangat terbuka. Kalau majelis hakim meminta hadir dan memperlihatkan ijazah sebagai bagian dari pembuktian, tentu itu dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai proses persidangan justru bergeser menjadi sekadar tantang-menantang,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia ini menekankan, tahap perkara saat ini memang akan memasuki pembuktian, sehingga seluruh dokumen dan keterangan harus diuji melalui prosedur persidangan.
“Tapi tentu saja bukan melalui tekanan atau permintaan sepihak,” ujarnya.
“Kita melihat yang menentukan bukan tantangan dokter Tifa, tetapi Majelis Hakim melalui mekanisme hukum acara dan pembuktian. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
berbagai sumber

