Usai Dieksekusi, Akuang Terpidana Alih Fungsi Lahan SM Karang Gading Timur Laut, Dirujuk ke RS Columbia

topmetro.news, Langkat – Terpidana alih fungsi lahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Desa Tapak Kuda Kabupaten Langkat dan Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).

Terpidana Akuang sebelumnya telah inkrah divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 21 Mei 2026, Akuang dan mantan Kades Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, tidak pernah dieksekusi karena sakit.

Kepada para awak media, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Bani Ginting, membenarkan timnya telah mengeksekusi Akuang.

“Kejaksaan Tinggi Sumut benar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Alexander alias Akuang, dan kini telah dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan eksekusi,” ujar Bani di Kejati Sumut, Rabu (21/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, Akuang di eksekusi di rumahnya tanpa perlawanan. Namun saat proses pemeriksaan di Kejati Sumut, kondisi Akuang menurun. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter yang disiapkan kejaksaan, Akuang akhirnya kembali dirujuk ke rumah sakit.

“Namun dalam hal proses hukum eksekusi, kan memang harus ada terlebih dahulu kita pastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Makanya kita siapkan dokter terlebih dahulu, dan dokter mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat. Jadi harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia,” ujar Bani.

Dijelaskannya, langkah tindakan medis itu harus diambil, lantaran Akuang mengalami sakit jantung. Sehingga tindakan medis harus segera dilakukan.

“Tindakan medis harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung, kurang lebih begitu. Makannya setelah selesai ini (pemeriksaan) di Kejati Sumut, dia (Akuang) dibawa lagi ke rumah sakit perawatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Bani.

Dalam hal ini, lanjut Bani, kejaksaaan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses eksekusi Akuang, tentunya dengan mempertimbangkan kesehatan Akuang. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter, kalau memang sudah sehat kita akan tentukan sikap berikutnya,” ujar Bani.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, juga membenarkan bahwa Akuang telah dieksekusi. “Bnar..mau dieksekusi tpi kesehatannya menurun sehingga dibawa lg ke RS Columbia,” tulis Rizaldi dalam pesan WA-nya, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terlebih dahulu telah mengeksekusi mantan Kades Tapak Kuda, Imran, Selasa (13/10/2026). Saat ini, Imran telah dititipkan di LP Tanjungpura. Namun, sejauh ini pihak Kejari Langkat sebagai pihak yang melakukan eksekusi, masih memilih bungkam kepada awak media.

Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko SH MH, yang seharusnya menjadi corong informasi Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, terus memilih bungkam kepada awak media.

Kronogis Kasus Akuang dan Imran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026, Hakim MA telah menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp856.801.945.550.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektar di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terpidana Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar putusan bahwa Imran divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak. Sehingga putusan PT Medan menguatkan jika terpidana Imran harus segera dieksekusi sebagaimana amar putusan.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 hentar. Kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran sebesar Rp867.310.801.096,42 atau Rp867 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp856.801.945.598 atau Rp856,8 miliar.

Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment