topmetro.news, MEDAN – Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit sitaan Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas 859 hektare di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan. Pasalnya, lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) tersebut diduga sebagian telah beralih fungsi menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Rabu (4/11/2026), sejumlah mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas diduga telah beroperasi di kawasan perkebunan sawit sitaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengamanan lahan negara yang telah diserahkan untuk dikelola pihak terkait.
Tak hanya aktivitas PETI, warga juga mengungkap dugaan adanya pungutan uang terhadap para penambang. Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota pengurus Koperasi Mustika Sawit Mutiara dengan panggilan Oji bersama sejumlah rekannya disebut mendatangi para pelaku tambang dan meminta uang sebesar Rp1 juta per minggu dari setiap penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu. Bahkan, ada yang datang mengaku anggota koperasi dan meminta setoran Rp1 juta setiap minggu dari penambang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang berhasil dikonfirmasi terkait dugaan alih fungsi lahan perkebunan sawit sitaan menjadi lokasi PETI maupun dugaan pungutan terhadap para penambang. Publik pun menanti penjelasan PT Agrinas Palma Nusantara, Koperasi Mustika Sawit Mutiara, serta Satgas PKH mengenai pengawasan dan pengelolaan lahan seluas 859 hektare tersebut. (Tim)

