topmetro.news, Medan – Dugaan penolakan dan keterlambatan penanganan pasien di Rumah Sakit (RS) Eshmun Medan Marelan, mendapat perhatian DPRD Kota Medan.
Dinas Kesehatan Kota Medan pun diminta menelusuri laporan tersebut dan mengevaluasi pelayanan rumah sakit apabila ditemukan pelanggaran.
Anggota DPRD Kota Medan dr Faisal Arbie MBiomed mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai seorang pasien yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis segera karena alasan kamar rumah sakit penuh.
“Kita menerima pengaduan dari masyarakat. Pihak RS Eshmun disebut menolak pasien dengan alasan kamar penuh, kemudian pasien terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Politisi Partai NasDem yang juga berprofesi sebagai dokter itu menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurut dia, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan medis awal, terutama untuk memastikan kondisi pasien dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Faisal mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak rumah sakit harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, evaluasi perizinan, hingga evaluasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
“Saya sebagai dokter sangat kecewa jika benar terjadi pelayanan seperti yang dilaporkan. Prinsip utama pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Jangan sampai pasien merasa ditolak dan terlantar,” ujarnya.
DPRD Siapkan RDP
Untuk menelusuri persoalan tersebut, Faisal menyampaikan DPRD Medan berencana memanggil manajemen RS Eshmun, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan BPJS Kesehatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut dia, pemanggilan tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak sekaligus memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan agar lebih baik,” katanya.
Berdasarkan pengaduan warga, seorang pasien bernama Arifsyah, warga Titi Papan, mendatangi RS Eshmun, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 23.13 WIB. Dalam laporan tersebut disebutkan pasien diduga tidak segera mendapatkan pelayanan medis karena alasan kamar penuh dan harus menunggu di kursi bagian pendaftaran.
Namun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor dan belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RS Eshmun, Joni Manurung, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026), belum mendapatkan tanggapan.
DPRD Medan berharap Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan menelusuri laporan tersebut secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan hak pasien tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar.
reporter | Thamrin Samosir

