Diduga Tertipu Jasa Pengurusan PBG, Warga Medan Rugi Rp93 Juta

topmetro.news, Medan – Seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Fadil Muhammed, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp93 juta akibat dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengaduan tersebut disampaikan Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Di hadapan anggota dewan, Fadil menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada seorang konsultan berinisial JH yang direkomendasikan rekannya untuk mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, dan sejumlah perizinan lainnya.

Ia mengaku telah mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp85 juta dan Rp8 juta. Namun, hingga waktu yang cukup lama, pengurusan perizinan tidak kunjung selesai. Uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” kata Fadil.

Menurut Fadil, JH diduga meyakinkannya dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas. Pengakuan tersebut membuatnya percaya bahwa pengurusan izin pembangunan kafe seluas 900 meter persegi itu dapat diselesaikan.

Merasa dirugikan, Fadil akhirnya mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain. Setelah dialihkan, dokumen KRK bangunan tersebut telah terbit, sedangkan proses PBG masih berjalan.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan pemilik bangunan juga harus memahami kewajibannya karena pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan.

Meski demikian, Paul mengakui Fadil mengaku telah berupaya mengurus perizinan, tetapi melalui pihak yang tidak tepat.

Ia menyarankan agar pengurusan PBG dilanjutkan melalui konsultan yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan izin.

“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perkimcikataru Medan, Gomgom Gultom, mengatakan, pihaknya memiliki sekira 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat mengurus PBG.

“Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” ujarnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan maupun Gubernur Sumatera Utara untuk menawarkan kemudahan pengurusan perizinan.

Ia juga meminta Pemko Medan aktif menyosialisasikan bahaya penggunaan jasa calo melalui media sosial.

Edwin menyarankan masyarakat mengurus perizinan langsung ke Dinas Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor, legalitas, serta bukti pembayaran yang jelas.

Senada, anggota Komisi 4 dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan PBG.

Komisi 4 DPRD Medan berharap kasus tersebut menjadi peringatan agar masyarakat menempuh jalur resmi dalam mengurus perizinan bangunan. Pemerintah juga diminta memastikan pelayanan berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment