TOPMETRO.NEWS – Polres Batu bara bersama instansi terkait Selasa (10/10) sekira pukul 09.30 Wib, di Lapangan Apel Polres Batu Bara lakukan Apel Persiapan dalam Rangka Razia terhadap Apotik dan Toko Obat di Kab. Batu Bara terkait Penjualan Obat Psikotropika, Obat tanpa Lebel Balai POM, Obat Keras yang dilarang dijual, Obat Kadaluarsa, dan Izin penjualan obat.
Selanjutnya tim yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol T.Lumban Tobing ini melakukan razia bersama Personil Gabungan Polres Batu Bara yang berjumlah 30 Personil, 2 Orang Personil dari Badan Narkotika Nasional (BNN -red), 4 Orang dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), 1 Orang dari Dinas Kesehatan, 2 Orang dari Dinas Perindagkop Kab Batu Bara dan 2 Orang dari Dinas Perindag Prov. Sumut.
Adapun Lokasi yang dirazia adalah Apotik Bandung Raya di Jalan Besar No.23 Indrapura Kota Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, di apotik milik oknum pengusaha bernama Indra, berhasil menemukan, 2 Bungkus Kecil Obat racikan yang tidak ditemukan nama dan Jenis obat, 2 Kotak obat bernama PIROXICAM sudah kadaluwarsa/Tidak layak jual, 80 Sachet Jamu racikan bernama CHITRA SEHAT WANITA sudah Kadaluwarsa atau tidak layak jual.
Lalu petugas juga menemukan 7 Sachet Jamu Racikan bernama KOMPLIT BIMA sudah Kadaluwarsa/tak layak jual, 75 Sachet Jamu Racikan bernama GALIAN MONTOK sudah Kadaluwarsa tidak layak konsumsi.
Selanjutnya petugas juga menyisir Apotek Kuala Tanjung di Jalan Jendral Sudirman No. 200 Indrapura dengan pemilik Amin. Dari apotik ini pertugas berhasil menemukan 6 Botol Formalin yang sudah kadaluwarsa.
Sedang dari hasil pemeriksaan di Toko Obat Family Parma yang berada di Dusun VI Desa Petatal, milik Rudyxon Pasaribu ditemukan Surat Izin dari Dinas Kesehatan yang sudah berakhir dan menemukan 100 jenis Obat keras yang dilarang dijual.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto melalui Kabag Operasi Kompol T Lumban Tobing kepada wartawan membenarkan tentang operasi ini.
“Semua hasil temuan yang ditemukan kita bawa ke Polres Batubara untuk proses lebih lanjut dan kita himbau agar masyarakat lebih berhati hati jika membeli obat,” pungkas Kabag Ops.(TMD/Bima)