Rugikan Negara Rp40 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Pajak Fiktif Kembali di Sidang

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa faktur pajak fiktif, Tiandi Lukman yang berperan sebagai Koordinator Administrasi dan Keuangan Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan, dan dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Jasa Sumatera Travelindo, Hendro Gunawan serta Rudi Nasution sebagai klining servis di PT Jasa Sumatera Travelindo, kembali disidang di ruang cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/10/2017).

Dalam sidang yang diketuai Marsudin Ninggolan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan enam saksi masing-masing karyawan terdakwa Tiandi Lukman dan dari kantor Notaris di kota Medan.

Pantauan Koran TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS) di persidangan terdakwa Tiandi Lukman menyewa TH Hutabarat, sebagai pendamping hukumnya. Saat persidangan JPU sempat bersitegang dengan penasehat hukum terdakwa karena keterangan ketiga saksi mantan karyawan PT Jasa Sumatera Travelindo tersebut selalu berbelit belit menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU.

“Kapan terdakwa Tiandi Lukman menandatangani faktur pajak tersebut. Apakah anda bertiga melihat yang menandatangani faktur pajak tersebut adalah terdakwa. Dan, apakah anda bertiga bisa memastikan bahwa Tiandi Lukman yang telah menerbitkan faktur pajak standar fiktif tersebut,” tanya TH Hutabarat dipersidangan.

Dalam persidangan, ketiga saksi menyebutkan, kejadian itu sekitar bulan Januari 2007 hingga Januari 2008. Untuk mengelabui petugas, PT Jasa Sumatera Travelindo membuat faktur pajak kepada lima PT Batanghari Oilindo Palm, PT Permata Witmas Hijau, PT Cipta Karya Insani, PT Al Ansar Bina Sawindo Plantation dan PT Putri Windu Semesta sebagai rekanan.

“Selama kami bekerja, kami tidak mengetahui ada lima PT yang disebutkan terdakwa. Semua fiktif hingga tahun 2015 kami terakhir bekerja,” sebut ketiga saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ketua Hakim, Marsudin Ninggolan menunda persidangan hingga pekan depan untuk pemeriksaaan saksi lanjutan.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment