TOPMETRO.NEWS – Abdu Anton Saragih (25) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bangun, Kecamatan Medan Tuntungan dan rekannya Robert Choy (21) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Delitua.
Pasalnya, kedua pria ini melakukan pencurian sebuah mobil L300 BK 1219 QK milik Juli Yasin Tumanggor (29) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (24/8/2017), sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi yang di dapat Minggu (15/10/2017), Kamis malam korban baru pulang narik sewa mobil Himpak. Sesampainya dirumah kost, korban memarkirkan mobil tersebut dalam keadaan terkunci.
Kemudian korban pergi kekamar dan tidur, saat itu teman yang bersamanya Choy. Paginya, Jum’at (25/9) sekira pukul 08.30 WIB, korban bangun tidur dan menuju depan rumah kostnya. Korban melihat, mobil Himpak yang di parkirnya sudah tidak berada lagi ditempat.
Korban pun berusaha mencari, namun tidak ditemukan. Setelah dilakukan lidik, Polisi pun mendapat informasi Choy yang melakukan pencurian tersebut.
Choy dibantu Abdu menarik mobil korban dengan menggunakan mobil Avanza BK 1959 IK, dengan menggunakan sebuah tali tambang. Tersangka Abdu di janjikan uang Rp10 juta oleh tersangka Choy. Mobil itu dijual kepada seseorang bermarga Sembiring warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunga. Kamis (5/10) malam.
Abdu pun ditangkap petugas di tempat kosnya hasil pengembangan dari tersangka Choy yang sebelumnya ditangkap pada Minggu (1/10/2017). Keduanya pun harus mendekam di Polsek Delitua. Sementara Sembiring dan temannya H masih DPO.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SiK membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Wira.(TM/08)
