TOPMETRO.NEWS – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus polisi dari kos-kosan di Jalan Danau Ranau No 7, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sabtu (28/10).
Kedua pemuda itu Adi Simorangkir (19), warga Jalan Bersama Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan Johannes Perjuangan Siregar alias Juju (18), warga Jalan Narumonda Bawah Gang Cabai, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Selatan diboyong ke markas polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan butiran kristal diduga sabu, berat bersih 7, 79 gram, 1 gulung aluminium foil, ponsel (HP) Nokia warna putih, HP merk SPC warna hitam dan merk Oppo warna putuh dan lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis sabu, bernama Roy Poltak Situmorang alias Andi yang ditangkap sebelumnya.
Kepada polisi, kemarin, Roy mengaku sabu yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari Adi Simorangkir dan Johannes Perjuangan Siregar.
Selanjutnya personil Polsek Tanah Jawa memburu petunjuk Roy.
Setelah memastikan adanya transaksi narkoba polisi langsung meringkus laki-laki di kos-kosan Jalan Danau Ranau dan dan berhasil menemukan barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(tmn)