Aniaya Istri, Pergas ‘Digulung’ Polisi

TOPMETRO.NEWS – S. Pergas (33) warga Jalan Satria Gang Sederhana Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal, dibekuk petugas Polsek Sunggal dari kediamanya karena telah menganiaya istrinya sendiri, Selasa (17/11/2017) malam.

Selasa (28/11/2017) siang, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Nirmala (30)
Berawal saat pelaku pulang ke rumah dan melihat korban merayakan hari raya agama hindu, Deepavali tanpa sepengetahuan pelaku selaku suami.

Akibatnya pelaku marah hingga kedua pasutri ini cekcok mulut.

Puncaknya, Pergas tak kuat menahan emosi dan memukul kepala korban hingga korban menjerit kesakitan sambil pergi meninggalkan rumah.

Korban kemudian melaporkan ke Polsek Sunggal. Usai.menerima pengaduan dari korban, petugas langsung menciduk pelaku dari kediamanya.

“Tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment