Peras Pemilik Ruko, Hendrik Dijemput Polisi

peras pemilik ruko

TOPMETRO.NEWS – Hendrik (35) dijemput petugas Polsek Sunggal dari kediamanya di Jalan Kompos Km 12, Sunggal pada hari  Kamis (4/1/2018) sore. Pelaku diamankan lantaran peras pemilik ruko yakni Adi (34) warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo Sunggal Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna pada hari Sabtu (6/1/2018) siang mengatakan pemerasan itu terjadi sekitar hari Sabtu (2/1/2018) sore. Saat itu korban sedang duduk duduk di teras ruko miliknya di Jalan Pembangunan. Pelaku bersama seorang kawanya datang menghampiri korban dan meminta uang Rp50 ribu, tapi korban hanya memberikan Rp10 ribu. Hingga membuat pelaku marah dan melemparkan uang tersebut.

Malam harinya sekitar pukul 23.30 wib pelaku datang lagi dalam keadaan mabuk dan bertengkar mulut dengan korban. Tak hanya itu pelaku mengajak pria keturunan Thionghoa itu berantam. Beruntung warga setempat yang melihat keributan itu datang memisah.

Tak terima korban selanjutnya melaporkan plaku ke Polsek Sunggal. Dua hari kemudian petugas menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Pasal Yang Dikenakan

“Pelaku telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment