topmetro.news – Terganjal karena bendahara partai tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memenuhi syarat (BMS).
Diketahui, KPU Medan melaksanakan verifikasi faktual kepada 12 partai politik sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
“Kami masih memberikan kesempatan pada partai itu, mulai besok pada hari Sabtu (3/2/2018) sampai pada Senin (5/2/2018) yang merupakan masa perbaikan virtual tingkat kabupaten/ kota untuk melengkapi ke kurangan itu. Jika tidak, pada Selasa (6/2/2018) akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut,” kata Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin ketika ditemui usai menyerahkan berkas hasil virtual di KPU Medan pada hari Jumat (2/2/2018).
Monitoring
Lebih lanjut, Herdensi juga menyampaikan mulai Senin (5/2), KPU Medan akan melaksanakan monitoring ke 151 tempat pemungutan suara (TPS) dari 3.024 TPS, (sampling 5 persen), yang ada di Kota Medan.
“Kami ingin melihat sudah sampai sejauhmana pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di lapangan,” paparnya seraya memaparkan, dalam monitoring ini nantinya KPU Medan akan membagi terhadap 21 tim sesuai jumlah kecamatan.
Idealnya, lanjutnya, perkecamatan akan dilakukan monitoring tujuh TPS. Meskipun di beberapa kecamatan yang rawan KPU Medan, akan memonitoring lebih dari tujuh TPS seperti di Kecamatan Medan Amplas dimonitor 11 TPS sebagai sampling.
“Pada Pilkada Medan terakhir, di kecamatan ini diketahui partisipasi pemilihnya sangat rendah. Demikian juga di Kecamatan Medan Helvetia yang terdapat temuan adanya pemilih yang domisilinya berjauhan dari TPS, demikian juga anggota keluarga pemilih yang lokasi TPSnya berbeda,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikannya, monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan petugas PPDP melaksanakan tugasnya, sesuai standar operasional prosedural (SOP). Baik itu, terkait pencoretan pemilih, penambahan pemilih baru dan pembaharuan dokumen pemilih serta lainnya.
Menurutnya, sejak 20 Januari 2018 lalu, ribuan petugas PPDP telah bertugas secara serentak mencoklit 2.300.361 pemilih di 3.024 TPS se-Kota Medan.
“Satu petugas PPDP mencoklit 400 pemilih perTPS,” paparnya.(TM/11)