Master Agreement Pendirian PT Dhirga Surya Dipertanyakan

PT Dhirga Surya

topmetro.news – DPRD Sumut melalui Komisi C mempertanyakan kembali master agrrement (perjanjian induk) pendirian PT Dhirga Surya, karena sampai sekarang tidak diketahui bentuk kerjasama dan fee yang disetor ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari kerja sama dengan pihak Lippo Karawaci.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Hanafiah Harahap dalam rapat dengar pendapat dengan Management PT Dhirga Surya dipimpin Ketua komisi Chairul Anwar pada Senin (26/2/2018) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dalam rapat yang dihadiri anggota komisi C lainnya seperti Meilizar Latief dan Yulizar P Lubis, Komisi C minta penjelasan dan data-data terkait kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) pendirian PT Dhirga Surya maupun dengan pihak lain yang selama ini tidak diketahui secara jelas dan transparan oleh masyarakat Sumut.

Dicontohkan Hanafiah, adanya kerja sama dengan pihak Lippo Karawaci, tidak diketahui bentuk kerjasama yang sudah dilakukan antara PT Dhirga Surya dengan Lippo Karawaci. Awalnya dibentuk PT Dhirga Surya terkait pengelolaan hotel sesuai dengan nama awal Hotel Dhirga Surya, tapi kondisi sekarang ada plaza dan rumah sakit.

Sejak PT Dhirga Surya berdiri, lanjut Hanafiah, tidak ada bisnis yang dijalankan seperti bisnis tiket, tapi tidak ada upaya atau terobosan yang dibuat bagaimana memberi kontribusi untuk PAD.

“Kalau dulu yang namanya Hotel Dhirga Surya masih ada distribusi, tapi sekarang tidak ada. Untuk itu, Komisi C sepakat agar PT Dhirga Surya dimerger dengan BUMD lain,” ujarnya menyarankan.

Hanafiah juga minta rapat diskor, karena Direktur PT Dhirga Surya tidak melengkapi data-data dan laporan detail tentang pendirian PT Dhirga Surya dan MoU yang sudah dilakukan selama ini.

Demikian halnya Chairul Anwar dan Meilizar sependapat terhadap rencana marjer beberapa perusahaan, diantaranya PT Dhirga Surya dengan BUMD seperti AIJ (Aneka Industri dan Jasa) dan PSU (Prasarana Sumatera Utara), tapi apapun namanya BUMD harus oriented.

Menurut Chairul, merger yang dilakukan akibat adanya kekecewaan, karena BUMD tidak profesional dalam melaksanakan management. Seperti tidak ada data laporan keuangan. Padahal kita ingin bagaimana kondisi ril perusahaan, neraca keuangan.

Dirut PT Dhirga Surya

Sementara Dirut PT Dhirga Surya, Cahyo Kumolo mengatakan, visi, misi dan dokumen perusahaan tidak berubah dari awal. Bahkan semua rencana harus disetujui pemegang saham oleh LPS, karena hal itu merupakan syarat utama.

“Rencana kerja 2017 sampai hari ini revisi, artinya praktis PT Dhirga Surya tidak bisa berbuat apa-apa, meski sudah berkomunikasi dengan pemegang saham. Kalaupun dilakukan merger bagus, tidak merger juga tidak apa-apa. Kami dalam posisi aman. Permasalahannya kami tidak punya bisnis dan bisnis belum berjalan, karena belum dapat persetujuan dengan pemagang saham,” ujarnya.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment