RDP di DPRD Medan, APMAS Minta Perumnas Gunakan Hati

masjid sukaramai

topmetro.news – Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) Affan Lubis minta agar Perum Perumnas membatalkan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Medan, Rabu (25/7/2018) sore. Bahkan dia minta, agar Perum Perumnas menggunakan hati nurani dalam persoalan itu.

Alasan mereka minta pembatalan rencana pemindahan masjid dimaksud adalah, karena ada beberapa kejanggalan. “Kami berharap Perum Perumnas dapat menggunakan hati sebelum akhirnya tetap memaksakan pemindahan masjid. Hal ini didasari oleh berbagai dugaan cacat hukumnya proses rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim,” kata Affan Lubis.

Dia pun mengutarakan beberapa dugaan cacat hukum pada proses terbitnya rekomendasi pemindahan Masjid Amal Silaturrahim, misalnya rekomendasi yang diterbitkan tanpa menjadikan Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai referensi.

Juga pengabaian terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terkait persoalan masjid sebagai objek wakaf. Bahkan terkait pemindahan masjid, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus Sumatera Utara pada Februari 2012 telah menegaskan dan menyepakati tidak boleh lagi ada masjid yang dipindahkan untuk kepentingan bisnis.

Tambah lagi, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi D Salman Alfarisi juga terungkap kalau Perum Perumnas masih akan mengajukan revisi atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga berkaitan dengan soal rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim.

Silahkan Ajukan Keberatan

“Pada RDP ini Ketua KUA Kecamatan Medan Area yang secara personal mengaku setuju pembatalan pemindahan masjid dan perbaikan masjid yang sudah ada. Demikian juga dengan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim,” terang Affan Lubis.

Sementara Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) DPKPPR Kota Medan Asyadi Cahyadi mengaku, dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi Proyek Pembangunan Rumah Susun Sukaramai pihaknya mengacu pada UU tentang Tata Ruang dan tidak menjadikan UU Wakaf sebagai pertimbangan.

“Kalau ada pihak-pihak yang berkeberatan atau pertanyaan atas IMB yang diterbitkan atas sertifikat nomor 1 dan 13 yang dimiliki Perum Perumnas, silakan ajukan surat keberatan,” kata Asyadi Cahyadi.

Dia pun menerangkan terbitnya IMB atas proyek tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pengajuan izin. Dan dalam berkas usulan yang disusun Perum Perumnas sama sekali tidak menyinggung tentang Masjid Amal Silaturrahim yang akan dipindahkan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment