Terjerat Penipuan Berkedok Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili

pn medan

topmetro.news – Terjerat pidana penipuan berkedok pengerjaan proyek, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung, Kamis (15/11/2018) mulai diadili di PN Medan.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kadian Sinaga, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban Joshua Marudutta Hutahaean. Suasana sidang pun sontak memanas. Saksi dan kedua terdakwa saling bantah

Membantah di PN Medan

Menurut Joshua, dirinya ditawari kerabat Sukran Jamilan Tanjung yakni Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada tahun 2016. Pagu anggarannya adalah Rp5 miliar.

“Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Saryana.

Malah saksi korban bersama temannya Rolland Limbong sempat bertemu terdakwa Amirsyah membahas proyek tersebut pada Januari 2016 di rumahnya. Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan. Selanjutnya Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” tegasnya menjawab pertanyaan JPU Kadlan Sinaga.

Sementara terhadap kesaksian Joshua, terdakwa Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Joshua. “Saya sempat bertemu Josua. Tapi keterangan yang diberikannya salah semua,” ucap Amirsyah setali tiga uang dengan Sukran Jamilan Tanjung yang membantah mengiming-imingi proyek.

“Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar,” tutur mantan Bupati Tapteng Periode 2011 – 2016 Sukran Jamilan Tanjung menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pun dilanjutkan Kamis pekan depan.

Terdakwa Tidak Ditahan :

Usai sidang, JPU Kadlan Sinaga mengatakan kedua terdakwa tidak ditahan sebelumnya yakni sejak kasusnya ditangani penyidikan kepolisian. “Kami cuma meneruskan saja. Di polisi keduanya tidak ditahan jadi kami juga tidak tahan. Mungkin ada pertimbangan subyektifnya ya,” pungkas Kadlan Sinaga.

Dalam dakwaan diuraikan, Joshua Marudutta melaporkan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut. Pelapor mengaku telah ditipu sebesar Rp450 juta.

Keduanya dijerat dakwaan primair pidana Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan subsidair Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (TM-ROBERTS)

Related posts

Leave a Comment