Topmetro News – Gelapkan sepedamotor teman, Rendi Safrizal Nainggolan alias Ringgo (23) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Pancurbatu. Pasalnya tersangka diadukan lantaran gelapkan sepedamotor teman.
Info yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang merupakan karyawan swasta ini, ditangkap Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Ringgo ditangkap lantaran adanya laporan korbannya dengan Nomor : LP / 398 / XII / 2018 / RESTABES MEDAN / SEK PANCUR BATU.
Gelapkan Sepedamotor Teman Gadaikan ke Orang Lain
Saat dibekuk petugas, tersangka mengakui gelapkan sepedamotor teman jenis Yamaha Mio BK 3263 AAT. Sepedamotor dimaksud, kata tersangka, merupakan milik temannya yang sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Bandar Baru, senilai Rp 1,2 juta.
“Kereta Mio itu ditebus korban seharga yang digadaikannya. Setelah ditebus, korban membawa tersangka ini ke Polsek Pancurbatu bersama barang bukti sepedamotor,” kata Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaiky Hasibuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang, tersangka kini mendekam di sel Polsek Pancurbatu,
“Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 junto 378, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Faidir Chan.
Reporter : Iswandi Nasution