Duh…!!! Gara-gara Korupsi, 1.151 PNS Sudah Dipecat

Topmetro News – Gara-gara korupsi, ribuan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilaporkan telah dipecat. Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedikitnya 1.151 oknum PNS yang sudah dipecat (red, diberhentikan tidak dengan hormat). Dari total data itu, 2.357 orang PNS telah divonis bersalah gara-gara korupsi itu.

“Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis,” kata Pahala Nainggolan, Rabu (30/1/2019) seperti dikutip Topmetro News dari JawaPos.

Gara-gara Korupsi, Pemecatan Sesuai SKB 3 Meteri

Menurut dia, gara-gara korupsi, oknum PNS dimaksud terpaksa dipecat sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019.

“Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat!”

Berkekuatan Hukum Tetap

Pahala Nainggolan mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap. Sehingga PNS tidak langsung dipecat dari jabatannya.

“Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS itu selama 2015-2019 karena telat memecat.”

Gugat PTUN dan MK

Dia menyebut, tak sedikit PNS yang menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, untuk uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d.

Sehingga dengan begitu, para PNS meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

“Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat.”

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment