Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan, Oknum Guru Divonis 7 Tahun

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga masih keponakan, oknum guru Kasim Ginting (59), Kamis (27/3/2019), akhirnya divonis pidana 7 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Majelis hakim diketuai Sabar Ulina Ginting SH dalam amar putusannya menguraikan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terbukti.

Selain itu, warga Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota tersebut juga dihukum membayar denda Rp500 juta. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti) pidana 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Terdakwa sebagai guru seharusnya menjadi panutan, bukan malah mencabulinya. Serta tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa sudah berusia senja.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho SH. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Kasim Ginting dan penasihat hukumnya menyatakan tidak terima putusan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta tersebut.

Aib Keluarga

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban -sebut saja bernama Bunga- ketika itu masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Oknum guru itu tega menggauli keponakannya sendiri hingga 7 kali. Istri terdakwa curiga ketika melihat suaminya keluar dari kamar korban. Setelah dibujuk, Bunga akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa terhadap dirinya.

Agar tidak menjadi aib keluarga, korban pun dipulangkan ke kampung halaman orangtuanya di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Tindakan bejat tersebut dilaporkan istri terdakwa Nuratma Tior Nauli Hasugian ke Polrestabes Medan tertanggal 28 Februari 2018.

Bagaikan tersambar petir ibu korban pun menangis mendengar penuturan putrinya yang menceritakan bahwa ia telah diusir dengan alasan telah merusak rumah tangga oleh istri terdakwa yang juga adik kandungnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment