Pemerintah Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Libur Nasional

hari libur nasional

topmetro.news – Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum. Dimana pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BACA JUGA | Target Partisipasi Pemilu 77,5% Terancam Gagal

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.

Target Pemilu

Sementara itu, target tingkat partisipasi pemilih yang dipatok KPU dan pemerintah sebesar 77,5 persen terancam tidak tercapai.

Hal itu dapat dilihat dari masih minimnya pengetahuan pemilih soal kapan tepatnya hajat demokrasi 2019 itu dalam hal tanggal dan bulan pelaksanaan. Begitu juga dengan sejumlah elemen teknis pendukung pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019.

Peneliti Senior Founding Fathers House (FFH), Dian Permata mengatakan persoalan teknis tersebut di antaranya teknis penggunaan suara. Juga berapa jumlah kertas surat suara yang digunakan, warna surat suara yang digunakan. Lalu jumlah kursi DPR RI yang diperebutkan, jumlah partai politik nasional yang ikut pemilihan legislatif,. Serta metode konversi suara menjadi kursi, besaran angka parliamentary threshold 4 persen, besaran angka presidential threshold 20 persen, berapa jumlah dapil RI, dan regulasi UU pemilu.

“Umumnya, pengetahuan pemilih soal elemen teknis tidak menggembirakan. Ini menjadi catatan serius jelang beberapa hari pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Dian Permata dalam ‘Diskusi Catatan Kritis Pemilu 2019: Proyeksi, Partisipasi, dan Potret Pengetahuan Pemilih’ di Jakarta, Minggu (7/4/2019).

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment