Topmetro.News – Anggota KPU dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) bernama Tarwinto itu terbukti meminta uang Rp 300 juta untuk proses pemilihan KPU Lanny Jaya. Anggota KPU dipecat dimaksud berasal dari KPU Provinsi Papua,
Anggota KPU Dipecat, Diberi Sanksi Pemberhentian
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian disiarkan DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.
Putusan itu dibacakan Rabu (10/4/2019) dengan ketua majelis Harjono.
Minta Tiket Perjalanan ke Jakarta
DKPP menyatakan Tarwinto secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tarwinto meminta disiapkan dana sebesar Rp 400 juta yang akhirnya disepakati sejumlah Rp 300 juta.
“Sebanyak Rp 100 juta diserahkan di lobi Hotel Borobudur Jakarta pada sekitar awal November 2018. Sedangkan Rp 100 juta melalui transfer ke rekening Tarwinto,” kata Harjono.
Untuk Loloskan Seleksi Anggota KPU Lanny Jaya
Sejumlah uang yang diminta Tarwinto dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam persidangan, Tarwinto membantah seluruh laporan itu.
Namun, DKPP menampiknya karena bukti yang tak terbantahkan.
“Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.”
baca juga | DEMO WARTAWAN: COPOT YULHASNI, KETUA KPU SUMUT
Seperti dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, puluhan insan pers Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjukrasa ke kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019).
Pendemo meminta agar Yulhasni, Ketua KPU Sumut dan Komisioner, Safrialsyah dicopot karena tak memahami aturan.
Dalam aksi damai yang dijaga ketat personil kepolisian ini terjadi di depan pintu masuk penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut itu.
Koordinator Aksi, Nelly Simamora dalam orasinya menyampaikan tuntutannya tentang tidak adanya transparansi masalah anggaran Dana Kampanye Iklan Media Pilpres dan Pileg 2019 oleh Ketua KPUD Sumut.
“Kami menilai KPU Sumut telah melakukan pengkotak-kotakan wartawan unit KPUD Sumut oleh Ketua KPU Sumut Yulhasni,” teriak Nelly.
Dia mengatakan pagu anggaran iklan media sebesar Rp 3,7 miliar dipecah sendiri dengan alat bukti hasil rapat pleno komisioner KPUD Sumut menjadi 3 media televisi dan 3 media radio sebesar Rp 2.7 miliar. 3 media cetak sebesar Rp 630 juta dan 5 media daring (online) sebesar Rp 154 juta.
Reporter | JEREMITARAN