Demo Wartawan: Copot Yulhasni, Ketua KPU Sumut

demo kpu sumut

Topmetro.News – Puluhan insan pers Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjukrasa ke kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019). Pendemo meminta agar Yulhasni, Ketua KPU Sumut dan Komisioner, Safrialsyah dicopot karena tak memahami aturan.

Dalam aksi damai yang dijaga ketat personil kepolisian ini terjadi di depan pintu masuk penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut itu.

Demo Wartawan, KPU Tak Transparan

Koordinator Aksi, Nelly Simamora dalam orasinya menyampaikan tuntutannya tentang tidak adanya transparansi masalah anggaran Dana Kampanye Iklan Media Pilpres dan Pileg 2019 oleh Ketua KPUD Sumut.

“Kami menilai KPU Sumut telah melakukan pengkotak-kotakan wartawan unit KPUD Sumut oleh Ketua KPU  Sumut Yulhasni,” teriak Nelly.

Dia mengatakan pagu anggaran iklan media sebesar Rp 3,7 miliar dipecah sendiri dengan alat bukti hasil rapat pleno komisioner KPUD Sumut menjadi 3 media televisi dan 3 media radio sebesar Rp 2.7 miliar. 3 media cetak sebesar Rp 630 juta dan 5 media daring (online) sebesar Rp 154 juta.

demo kpu sumut2

Tak Faham Aturan

Selain itu para jurnalis ini juga menyatakan kuat dugaan Ketua KPU Sumut, Yulhasni dan Komisioner Penmas, Safrialsyah melanggar Keppres Nomor 16 tahun 2018.

“Kuat dugaan juga bahwa Ketua KPUD Sumut, Yulhasni dan Komisioner KPUD Sumut tidak memahami dan tidak mematuhi aturan dan peraturan hukum yang ada di NKRI ini,” katanya sambil meminta DPRD Sumut dan KPU Rl segera mencopot Ketua KPUD Sumut Yulhasni dan Komisioner, Safrialsyah.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan KPU Sumut yang terdiri dari Komisioner Mulia Banurea, Sekretaris, DR Abdul Rajab serta Kabag Teknis, Humas dan Hukum, Maruli Pasaribu SH menemui massa pendemo.

“Terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah datang menyampaikan aspirasinya ke KPUD Sumut. Dalam penyaluran iklan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Sumut hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan KPU RI,” kata Mulia Banurea.

Dalam kesempatan itu pula dirinya juga menjelaskan tidak ada niat KPU Sumut untuk mengkotak-kotakkan wartawan dan hanyalah menjalankan tugas saja.

Cuma Terima Mandat dari Ketua KPUD Sumut?

Sedangkan Sekretaris KPU Sumut, DR Abdul Rajab Pasaribu mengaku terkait anggaran iklan KPUD Sumut pihaknya hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPUD Sumut.

”Saya menerima mandat dari ketua KPUD Sumut, bahwasannya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp 2,7 miliar, media cetak Rp 630 juta dan media daring Rp 154 juta. Masalah tender atau pengunjukkan langsung, itu saya tidak tahu,” akunya singkat.

berita terkait: KPU SUMUT HATI-HATI GUNAKAN UANG NEGARA

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut meminta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur, maupun kriteria yang mereka terapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media siber.

“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan. Namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media siber di Medan, Minggu (24/3/2019). (TM-01)

Related posts

Leave a Comment