Conform, Oknum Polisi Bawa 14,8 Kg Sabu Divonis 20 Tahun

Oknum Polres Samosir

topmetro.news – Oknum Polres Samosir Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21), Selasa (6/8/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan, akhirnya divonis pidana masing-masing 20 tahun penjara alias conform.

Sebab pada persidangan sebelumnya, tim penuntut umum dimotori Mutiara Deliana SH menuntut keduanya pidana masing-masing 20 tahun penjara.

Demikian halnya dengan hukuman membayar denda yakni masing-masing Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan) 6 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Deson Togatorop SH dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sedangkan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim juga memberikan waktu beberapa saat agar oknum Polres Samosir dan rekannya Alawi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Tita Rosmawati SH dari LBH Persada.

Tita akhirnya menyatakan pikir-pikir. Apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. Sedangkan tim penuntut umum menyatakan terima.

Pantauan wartawan, terdakwa hanya tertunduk lesu di ‘kursi pesakitan’ selama pembacaan vonis. Demikian juga ketika akan dibawa ke sel sementara pengadilan, keduanya tidak bersedia berkomentar alias bungkam.

Mengantarkan Sabu

Sementara mengutip dakwaan, 17 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Alawi Muhammad alias Otong dihubungi oleh Faisal (DPO). Oknum polisi pengedar sabu ini disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Setiba di lokasi tersebut, terdakwa kemudian disuruh bersiap-siap untuk berangkat mengantarkan sabu kepada seseorang di Kota Pematangsiantar. Untuk itu dia diberi uang pegangan Rp5 juta. Faisal memberikan satu keranjang berisi sabu.

BACA JUGA | Jaksa Tetap Menuntut Terdakwa Oknum Polisi Bawa 14,8 Kg Sabu 20 Tahun

Terdakwa kemudian berangkat bersama dengan terdakwa Sofyan menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan. Mereka menuju Kota Pematangsiantar.

Setiba di Pematangsiantar, mereka diberhentikan beberapa mobil ditumpangi personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan dua tas berisi sabu-sabu tersebut. Ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku hanya disuruh Faisal mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang belum mereka kenal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment