Kementerian PUPR dan Gubsu Edy Canangkan Studi Kelayakan Tol Dalam Kota Medan

tol dalam Kota

topmetro.news – Rencana pembangunan jalan tol dalam Kota Medan sepanjang sekitar 30 km, kini memasuki tahap baru, yaitu studi kelayakan. Studi itu harus ada sebelum nantinya masuk ke tahap selanjutnya hingga akhirnya konstruksi dimulai.

Pemprov Sumut sendiri telah menganggarkan sekitar Rp12,4 miliar itu. Di antaranya Rp6,9 miliar untuk biaya kerohiman atas rencana relokasi 93 kepala keluarga di pinggir Sungai Badera dan Sungai Babur

Pencanangan pelaksanaan studi kelayakan pengusahaan jalan tol dalam Kota Medan itu dilakukan di halaman Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jalan AH Nasution Medan, Kamis (15/8/2019).

Sirene Pencanangan

Pencanangan ditandai dengan penekanan sirine oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Herypoerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, bersama Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Turut menekan sirine, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Danang Parikesit, anggota DPD RI Parlindungan Purba. Serta Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan beberapa pejabat lainnya.

Hadir juga Kepala BBPJN II Medan Selamet Rasidi Simanjuntak, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Effendy Pohan, Direktur QSHE dan Pengembangan PT Adi Karya (Persero) Tbk Partha Sarathi dan Direktur Utama PT Citra Marga Nusapala Persada Fitriya Yusuf.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, pihaknya sudah mendukung penuh rencana pembangunan tol dalam Kota Medan. Sekaitan dengan itu, Menteri PUPR sudah menerbitkan ijin prinsip.

Dalam hal studi kelayakan itu, kata Heri Purwanto, agar disiapkan paling lama 10 bulan. Selama dalam waktu studi kelayakan, Kementerian PUPR tidak akan memberikan ijin lain kepada pihak lain untuk hal yang sama.

Setelah studi kelayakan, masih ada lagi tahapan lainnya sampai ke tahap financial close. Hingga nantinya dimulai konstruksi. “Dan kami membaca pikiran Pak Gubsu ini agar proyek ini segera berjalan,” kata Heri Purwanto.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan mendesaknya pembangunan jalan tol dalam Kota Medan itu. Hal itu karena Kota Medan sudah sangat padat kondisi arus lalu lintas yang menyebabkan macet sehari-hari.

Untuk itu, Gubernur Edy Rahmayadi menginginkan agar pembangunannya segera dilaksanakan. Edy tidak ingin studi kelayakan itu selama 10 bulan. Akan tetapi lebih cepat lagi. “Kita minta agar studinya selesai enam bulan saja,” sebut Edy.

Kapan Dibangun?

Lalu kapan dilakukan pembangunannya? Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Haripoerwanto mengatakan, tol dalam Kota Medan itu baru bisa dibangun sekitar 1,5 tahun dari pencanangan studi kelayakan.

Hal itu karena masih banyak lagi nantinya tahapan yang dilalui sekaitan dengan status jalan tol dalam Kota Medan itu yang dilaksanakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Setelah ijin prinsip diberikan Menteri PUPR, kemudian ditindaklanjuti dengan studi kelayakan. Yang dalam prosedurnya membutuhkan waktu 10 bulan, meskipun bisa dipercepat. Lalu hingga sampai ke tahap akhir financial close hingga mulai konstruksi, butuh waktu 1,5 tahun.

Namun Gubsu Edy Rahmayadi, tidak sependapat. Dia yang tampak semangat sekali dengan rencana tol dalam Kota Medan itu, ingin agar setahun dari pencanangan, pembangunan konstruksinya bisa dilaksanakan.

Menurutnya bukan tak beralasan. Pasalnya pemda yang lahannya termasuk dalam pembangunan tol itu, seperti Pemko Medan, Pemko Binjai, dan Pemkab Deli Serdang, sudah satu suara mendukung pembangunnnya di bawah koordinasi gubernur.

Bahkan saat ini Pokja Percepatan Pembangunan Tol Dalam Kota Medan sudah terbentuk. Ini merupakan bagian tim percepatan pembangunan tol dalam kota yang tergabung dalam tim pengendalian banjir Kota Medan.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, mengatakan meskipun tol dalam Kota Medan itu melalui skema kerjasama pembiayaan badan usaha, namun tetap bahwa standar kualitas dan desain jalan tol harus memenuhi ketentuan yang ada.

“Nanti di pembangunannya tetap harus sesuai standar kualitas yang ada. Termasuk harus ramah lingkungan. Dan nanti itu rencananya dibangun secara paralel. Yang penting kita semua harus mendukung. Termasuk kawan-kawan media harus siap dukung,” katanya.

Jalur Tol Dalam Kota

Di bagian lain, Walikota Medan diwakili Sekda Wiriya Alrahman, enggan memberi komentar. “Kan tadi udah dibilang gubernur. Tak perlu dipersoalkan tapi dudukung dan didoakan. Kami pikir sudah jelas ya tak perlu kita jawab-jawab perintah atasan,” kata Wiriya.

Sebagaimana diketahui, jalan tol dalam kota itu nantinya dibangun mengikuti pinggir Sungai Deli dan anak Sungai Deli. Tol itu panjangnya mencapai 30,97 km dan murni merupakan investasi swasta dengan total nilai investasi sekitar Rp7 triliun.

Ada pun tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari tiga seksi. Seksi I Helvetia – Titi Kuning sepanjang 14,28 km. Seksi II Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km. Seksi III Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km.

Jalan tol dalam kota itu juga akan dilengkapi jembatan layang (fly over). Tidak hanya bagi kendaraan bermotor roda empat ke atas, tol dalam kota itu juga akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment