topmetro.news – Setelah sempat buron 10 tahun, perkara oknum Wadir CV Khayla Prima Nusa (KPN) Nora Butarbutar, Kamis (22/8/2019), akhirnya mulai disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini terkait kasus pengadaan kapal feri pariwisata di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Dairi.
Terdakwa Nora dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saksi dan Terdakwa
Di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH, penuntut umum dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja SH menguraikan, terdakwa selaku wadir di perusahaan tersebut secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Naik Syaputra Kaloko SP MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Drs Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan, saksi Drs Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, saksi Drs Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), saksi Jinto Basa AMd selaku Sekretaris PHO/FHO), saksi Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah), saksi Ramles Simbolon selaku anggota PHO/FHO (terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon ST selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses Penyidikan), secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara cq Keuangan Daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Pemkab Dairi sebesar Rp359 juta lebih.
Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Kegiatan Pengembangan Daerah Tujuan Wisata yaitu Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi TA 2008. Total sebesar Rp525.juta.
Seolah 100 Persen
Kedelapan saksi diyakini tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan spesifikasi. Dan terdakwa Nora Butabutar di sisi lain turut berperan dalam pengadaan kapal feri tidak sesuai spesifikasi.
Setahu bagaimana, oknum Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Dair Pardamean Silalahi memberikan laporan seolah proyek pengadaan kapal feri pariwisata tersebut sudah 100 persen. Dan ini ‘diaminkan’ Tim PHO.
Hakim Ketua Ferry Sormin SH melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan Penuntut Umum Dawin Gaja menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
reporter | Robert Siregar