topmetro.news – Camat Sitelu Tali Urang (STU) Jehe Kabupaten Pakpak Bharat melakukan ‘sweeping’ ke Desa Tanjung Mulia atau biasa orang menyebutnya Buluh Didi, Rabu (4/9/2019). Bersama camat turut serta muspika plus untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat.
Sweeping dilakukan karena adanya laporan masyarakat, bahwa tempat itu masih melakukan kegiatan yang dilarang undang-undang.
Pasalnya tempat ini digunakan untuk berjualan miras, berjudi, dan prostitusi dan sudah pernah ditertibkan. Namun menurut laporan warga, tempat ini masih melalukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaan monitoring yang dipimpin langsung Camat STU Jehe Darlianti Ujung, didapati bahwa laporan warga tersebut benar.
Darlianti Ujung menjelaskan, monitoring dilakukan karena adanya laporan warga bahwa di daerah itu masih terjadi kegiatan yang sudah pernah dilarang.
“Kami bersama muspika melakukan pengecekan langsung di lokasi, apakah kegiatan itu masih berjalan. Seperti penjualan miras, perjudian, dan prostitusi. Dan ternyata laporan itu benar. Didapati beberapa titik masih melakukan kegiatan itu,” ucap Darlianti.
Tegur Pengelola
“Kita akan melakukan pendataan dan memberikan teguran keras terhadap pemilik warung. Dan menyerahkan surat kepada pengelola agar menghentikan serta menutup usaha tersebut,” sambungnya.
Darlianti menambahkan, apabila tidak ditutup sesuai tenggang waktu yang ditentukan maka akan diadakan penertiban secara paksa dengan melibatkan semua pihak.
Sebelumnya daerah Buluh Didi ini sudah pernah ditertibkan beberapa bulan yang lalu. Bahkan empat dilakukan pembongkaran oleh pihak terkait, karena dianggap meresahkan warga dan juga sebagai tempat ‘hidung belang’ nongkrong.
Dalam surat yang dilayangkan Camat STU Jehe menjelaskan, sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan tim kecamatan disertai dengan adanya laporan warga Desa Tanjung Mulia tentang kembalinya kegiatan usaha penjualan minuman keras, perjudian serta adanya pekerja seks komersial (PSK) di Dusuh Buluh Didi, maka diminta kepada pengelola agar menghentikan serta menutup usaha tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
reporter | Rusid Hidayat Berutu
