Terdakwa Hobi Mitu ‘Habisi’ Selingkuhan Dituntut 15 Tahun Penjara

bunuh selingkuhan

topmetro.news – Didakwa bunuh selingkuhan, Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (17/9/2019), di Ruang Kartika PN Medan dituntut 15 tahun penjara. Korban Helda Krista Debora alias Mak Krista (47), disebut-sebut dihabisi karena cemburu.

Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa dikenal hobi minum tuak (mitu) tersebut diyakini Penuntut Umum Septebrina Silaban SH terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. Yakni dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Irwan Efendi SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan depan.

Cemburui Korban

Terdakwa pada sidang pekan lalu menyebutkan peristiwa pembunuhan itu berawal, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB saat dia mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

“Saat itu saya melihat dia (Helda) duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu saya. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang,” ucap Ferdinan kepada hakim yang bertanya tentang kronologis pembunuhan itu.

Keesokan harinya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali mendatangi tempat kerja wanita bertubuh sintal tersebut. Kemudian dia menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat kerja korban.

“Karena emosi saya jambak dia. Sesampainya di tempat kos, dia (Helda) mengusir saya. Lalu saya bilang padanya, ya sudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,” terang Ferdinan.

Namun korban malah semakin marah dan mengusirnya dari tempat kos-kosan berikut baju-baju terdakwa juga diangkut keluar. Korban juga menyebutkan, tidak ada lagi artinya mereka bersama.

Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali mencekik leher korban selama 15 menit hingga korban tidak berdaya. Terdakwa kemudian melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.

Sebelum ditangkap polisi, kata Ferdinan, dia sempat menelepon teman kerja korban di kafe. “Saya mau memastikan dia masuk kerja apa tidak. Saya berharap dia masuk kerja. Berarti waktu saya tinggalkan itu masih hidup. Rupanya temannya mengatakan tidak masuk kerja. Tidak lama berselang saya pun ditangkap polisi dari Polda Sumut,” tukasnya.

Hubungan Spesial

Sementara itu, hakim yang penasaran, lalu bertanya kepada Ferdinan apakah memiliki hubungan spesial dengan korban. Terdakwa pun mengangguk. “Iya yang mulia. Saya dan korban tinggal satu kos. Saya sudah punya istri. Kalau korban statusnya janda ditinggal mati. Kami menjalin hubungan tanpa status selama 1,5 tahun,” urai Ferdinan.

Awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi mitu selalu diberikan ‘perhatian’ lebih. “Saya kerap diberikan minuman beralkohol gratis. Seperti kamput, kadang bir atau tuak. Saya memang sering minum tuak. Saya hobi minum tuak,” pungkas Ferdinan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment