Polres Deliserdang Paparkan Tangkapan Selama Bulan Maret 2017

TOPMETRO.NEWS – Polres Deliserdang memaparkan para tersangka dari berbagai kasus kriminal seperti jambret, pencurian sepeda motor (curanmor), maling rumah, pencuri ternak hingga judi Togel dan Kim pada Selasa (4/4) sekira jam 16.30 Wib yang diamankan selama bulan Maret tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit I Iptu Suhardiman menerangkan untuk tersangka jambret masing-masing Imam Syafii Hutabarat (18) pelajar warga Jalan Sudirman No.27, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Arif Pratama Daulay (28) warga Jalan Sudirman No.27, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam dan Sri Rezeki Nursa’adah (24) warga Jalan Bakaran Batu , Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam,” tersangka Sri Rezeki tetap stanby di sepeda motor, para tersangka jambret dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka curanmor, dirincikan Fathir yakni Soni Setiawan (15) warga Gang Budiman, Lingkungan III, Kecamatan Lubuk Pakam, Dedi Hermawan alias Dedi (25) warga Kampung Panglong, Desa Bah Sidua-Dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Sofyan alias Iwan Ceper (37) warga Dusun I, Desa Lenggau Seprang Tanah Merah, Tanjung Morawa ditembak sebelah kanan,” tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Fathir.

Sedangkan untuk tersangka maling rumah masing-masing Erik Fadillah alias Fadli (40) warga Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Lingkungan II, Kecamatan lubuk Pakam, Syaiful Hafizan alias Fijan (21) warga Jalan Sudirman, Gang Seri, Kecamatan Lubuk Pakam dan Chandra Perwira Purba (33) warga Gang Muslim, Lingkungan II, Keluarahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Untuk tersangka pencurian ternak yaitu Sejahtera Ginting (30) petani warga Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru.

Sementara untuk tersangka judi Togel dan Kim masing-masing Junawan alias Mandor (42) warga Dusun I, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa ,Monang Tua Simarmata alias Robin (52) pedagang warga Jalan Sempurna, Lingkungan IV, keluarahan Galang Kota, Kecamatan Galang ,Hatim (49) warga jalan Mesjid, Lingkungan IV, Kecamatan Galang,Marlon Brando Siregar (40) warga Jalan Muhammadiyah , Lingkungan VI, Keluarahan Galang Kota, Kecamatan Galang,” untuk tersangka judi Togel dan Kim dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Bandarnya masih kita buru,” tegas Fathir.

Tersangka Marlon Siregar bapak beranak empat kepada wartawan mengaku jika dirinya sudah tiga bulan menjadi juru tulis Judi Togel dan Kim dengan omset Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap putarannya,” aku dapat komisi 15 persen, aku setor sama Ganda Sembiring warga Galang,” aku Marlon Siregar.(TM-wes)

Related posts

Leave a Comment