topmetro.news – Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting menegaskan, segera menelusuri kasus langkah somasi (teguran) yang dilakukan advokat di Medan Marthin Simangunsong SH MHum kepada pimpinan RSU Royal Prima Medan.
Penegasan itu diungkapkan Josua ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya Jalan Putri Hijau Medan seputar pemberitaan disomasinya pimpinan RSU Royal Prima Medan. Disebut-sebut dikarenakan menagih biaya perobatan kepada pasien yang berstatus tahanan negara.
BACA JUGA | Tagih Biaya Perobatan kepada Tahanan, RS Royal Prima Medan Disomasi
MoU dengan RS Swasta
Juru bicara Kanwil Kemenkumham Sumut itu membenarkan, ada menjalin kerjasama (MoU) dengan tiga rumah sakit swasta di Medan. Termasuk RSU Royal Prima Medan. Tujuannya untuk melayani pasien yang berstatus titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut.
“Untuk kasus disomasinya RSU Royal Prima Medan untuk sementara belum bisa saya komentari lebih jauh dan akan ditelusuri,” katanya, Rabu (9/10/2019).
Di satu sisi, timpalnya, memang ada PP No. 58 Tahun 1999 antara lain menyatakan, pasien yang berstatus tahanan negara, biaya perobatannya ditanggung negara. Sementara di sisi lain, manajemen rumah sakit juga harus mengklaim biaya perobatan si pasien.
Josua meminta waktu untuk menelusuri kasus terbilang langka tersebut. Sebab kronologi kasus dimaksud belum dihimpun Kanwil Kemenkumham Sumut. Misalnya institusi mana yang menangani kasus atau perkara atas nama Frans tersebut. Kejaksaan atau pengadilan, dalam hal ini majelis hakim yang menangani perkaranya.
“Kita kan belum mengetahui apakah ada atau tidak komitmen antara pihak rumah sakit dengan institusi penegak hukum yang mengeluarkan penetapan izin berobat soal siapa yang menanggung biaya perobatannya. Atau komitmen antara rumah sakit dengan terdakwa dan keluarganya dan seterusnya,” urai Josua.
Di bagian lain dia menambahkan, baru tiga RSU swasta di Medan yang telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham Sumut. Yakni RSU Royal Prima Medan, RS Bandung, dan RSU Mitra Sejati. Ketiga rumah sakit tersebut dinilai layak menangani perobatan warga yang dititip di Rutan. Maupun napi di lapas sejajaran Sumut.
Ditanggung Negara
Diberitakan sebelumnya, advokat Marthin Simangunsong selaku penasihat hukum Frans Adinata Barus yang perkaranya sedang disidangkan di PN Medan terkait tindak pidana penipuan, tertanggal 23 September 2019 mensomasi pimpinan RSU Royal Prima Medan karena menagih biaya perawatan sebesar Rp18,9 juta.
Karena faslitas di klinik kesehatan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak memadai untuk menangani kambuhnya penyakit bronchitis astheis (asma) kronis Frans, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSU Royal Prima Medan.
Syafril Batubara SH selaku anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Frans tertanggal 2 September 2019 menandatangani penetapan memberikan izin kepada terdakwa Frans dirujuk ke rumah sakit tersebut. Frans sempat dirawat inap tertanggal 2 September hingga 19 September 2019.
Semula pihak rumah sakit menyarankan keluarga Frans untuk mengurus BPJS agar biayanya tidak membengkak. Padahal sebelumnya Frans masuk dengan menggunakan layanan Askes. Anehnya keluarga Frans yang awam soal peraturan tersebut ditagih biaya perobatan total Rp18,9 juta.
Padahal dalam Pasal 24 Ayat (6) PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan antara lain disebutkan, biaya perobatan berstatus tahanan negara ditanggung oleh negara.
reporter | Robert Siregar