Tagih Biaya Perobatan kepada Tahanan, RS Royal Prima Medan Disomasi

rs royal prima

topmetro.news – Advokat Marthin Simangunsong SH MHum dan Agustinus Simatupang SH, selaku penasehat hukum (PH) Frans Adinata Barus (32), masih menjadi tahanan negara di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada tanggal 23 September 2019 mengajukan somasi kepada pimpinan RS Royal Prima Medan.

Surat teguran sebelum dilakukan upaya hukum lebih lanjut ke pengadilan (somasi) tersebut terkait dengan dikutipnya biaya perobatan selama kliennya dirawat inap di rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan Kemenkumham Sumut itu.

Tahanan Negara

Tindakan Manajemen RS Royal Prima Medan mengutip biaya perobatan kepada kliennya berstatus tahanan negara karena perkaranya sedang diproses di PN Medan, adalah keliru. Ini mengacu Pasal 24 Ayat (6) PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Dalam pasal tersebut lugas disebutkan. Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara,” kata Marthin Simangunsong ketika bertandang ke PN Medan, Jumat (4/10/2019).

Setiap warga negara harus taat hukum. Tindakan pimpinan RSU Royal Prima Medan menagih segala biaya perobatan kepada kliennya yang nyata-nyata berstatus tahanan negara dinilai keliru. Karena bertentangan dengan bunyi Pasal 24 Ayat (6) PP No. 58 Tahun 1999 tersebut.

“Sederhana sebenarnya. Biaya yang sempat ditagih sebesar Rp18,9 juta itu harus dikembalikan. Bila tidak ada itikad baik kami akan gugat ke pengadilan,” tegas Marthin juga dosen fakultas hukum di salah satu universitas terkenal di Medan.

Bronchitis Kronis

Bermula dari kambuhnya penyakit bronchitis astheis (asma) kronis kliennya, Frans. Karena fasilitas di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak memadai, maka dimohonkan agar warga Jalan Karya Wisata, Medan Johor tersebut dirujuk ke RSU Royal Prima Medan.

Syafril Batubara SH selaku anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Frans tertanggal 2 September 2019 menandatangani penetapan. Yakni memberikan izin kepada terdakwa Frans dirujuk ke rumah sakit tersebut. Kliennya sempat dirawat inap tertanggal 2 September hingga 19 September 2019.

Setahu bagaimana, pihak rumah sakit menyarankan Keluarga Frans untuk mengurus BPJS. Agar biayanya tidak membengkak. Padahal sebelumnya, Frans masuk dengan menggunakan Kartu Askes. Anehnya Keluarga Frans yang awam soal peraturan tersebut ditagih biaya total Rp18,9 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment