TOPMETRO.NEWS – Kekerasan seksual anak, terulang lagi di Toba Samosir (Tobasa). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada Polres Toba Samosir (Tobasa) atas kerja kerasnya mengungkap kasus kekerasan seksual anak yang dilakoni 2 orang pelaku terhadap seorang anak remaja sebut saja Bunga usia 16 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.
Kekerasan Seksual Anak, Prilaku Luar Biasa!
“Kejahatan seksual anak yang dilakukan 2 orang warga Desa Sigumpar terhadap seorang putri usia 16 tahun merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang luar biasa. Sebab itu penanganan atas kasus ini juga harus cepat dan luar biasa. Itu lah yang dilakukan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tobasa, sehingga kasus ini cepat terungkap,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, Kamis (16/1/2020) seperti disiarkan lintangnews.
Anak Ditelantarkan, Salah Satu Pemicu
Dia menilai, peristiwa maraknya kasus-kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Tobasa.
Ini mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, anak korban bahaya narkoba dan pornografi, serta meningkatannya anak kecanduan gawai dan game online.
baca artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
“Demi kepentingan terbaik anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, sudah saatnya Pemkab Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Keluarga dan Kampung Lintas Profesi, masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkomimda) serta stakeholder perlindungan anak di Tobasa,” harap Sirait.
2 Tersangka Pelaku Cabul Diamankan
Sekadar diketahui, Sat Reskrim lewat Unit PPA telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17) dan CS (17).
Ini dilakukan kepada Bunga di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea.
AKP Nelpon Sipahutar, Kasat Reskrim mengakui, pihaknya sudah membekuk dua pelaku pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.
berita terkait | SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, CALON KADES TERPILIH TOBASA DILAPORKAN
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS tega setubuhi anak dibawah umur, seorang calon kepala desa (Kades) terpilih di Toba Samosir (Tobasa) diseret ke ranah hukum.
Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap korban anak putus sekolah yang juga masih dibawah umur. Belakangan, korban diketahui Melati, bukan nama sebenarnya. Melati masih berusia 15, tercatat sebagai warga Desa XXX (maaf disamarkan) Kecamatan Laguboti.
Diketahui, peristiwa cabul anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ibu Melati inisial S (33) ke Polres Tobasa.
Terlapor diketahui berinisial TP (53). Ironisnya lagi, praktik pencabulan yang dilakoni terduga pelaku TP justru dilakukan di hadapan adik kandung Melati yang masih duduk di bangku SD.
sumber | lintangnews