topmetro.news – Tiga saksi dihadirkan JPU Hendri Sipahutar dalam sidang lanjutan perkara Kepala BPKD Pematangsiantar (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Adiaksa Dian Sasman Purba (52) dan Erni Zendrato selaku PNS juga Bendahara Pengeluaran BPKD Pematangsiantar yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu.
Ketiga saksi yakni Kasubag Tata Program BPKD Kota Pematangsiantar Olo dan 2 Tenaga Harian Lepas (THL) Bidang Pendapatan II Windri dan Bidang Perbendaharaan Tri Utami Sinaga, secara terpisah didengarkan keterangannya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Tri Utami dalam kesaksian menguraikan, ada mendapatkan dana intensif pertiga bulan. Sedangkan uang lembur diterima setiap bulannya. Ketika uang insentif ditransfer ke rekeningnya, tidak lama kemudian saksi ditelepon oleh Erni, agar mengeluarkan pemotongan 15 persen dari dana insentif yang baru diterimanya. Itu sesuai arahan terdakwa Adiaksa Dian Sasman selaku Kepala BPKD.
Hal senada juga diungkapkan saksi sesama THL lainnya atas nama Windri. Bedanya, saksi Windri tidak langsung menyerahkan potongan 15 persen tersebut kepada Erni. Melainkan melalui Lidia, PNS di Bidang Pendapatan II BPKD Kota Pematangsiantar.
“Kalau saya, langsung memberikannya kepada Kak Lidia. Karena yang lain memberikan saya pun ikut memberikan dana potongan itu pak. Sejujurnya saya keberatan Pak. Tapi karena yang lain tidak ada keberatan jadi saya diam sajalah,” tuturnya menjawab pertanyaan JPU Hendri Sipahutar.
Kutip Dana Rekanan
Dalam sidang juga terungkap bahwa saksi Windri pernah dimintakan tolong oleh Erni untuk mengambil uang kepada rekanan bernama Tahan Sitorus. Hal itu karena SP2D telah cair. Saksi juga mengakui Erni bukan atasannya langsung melainkan M Danil Lubis selaku Kabid Pendapatan II.
Tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa kemudian mempertanyakan apa alasan saksi mau meluluskan permintaan tolong Erni. Saksi kemudian menimpali sebelumnya ia telah meminta izin kepada atasannya. Dana yang diterima dari rekanan CV Tulus Maju Rp1,7 juta dan langsung kepada Erni.
Pascakasus kedua terdakwa terjaring OTT pihak Poldasu, ketiganya menyebutkan tidak ada lagi pengutipan dana sebesar 15 persen tersebut dari uang intensif maupun lembur yang mereka terima.
Kedua terdakwa dijerat dakwaan pidana berlapis. Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Adiaksa Dian Purba dan Erni Zendrato dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Yakni kesatu, pidana Pasal 12 Huruf e. Kedua, Pasal 12 Huruf f. Dan ketiga, pidana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Undang Rapat
Mantan BPKD Pematangsiantar lebih dulu mengundang para staf dalam rapat dan menyampaikan agar staf, PNS maupun THL dikenakan kutipan 15 persen dari uang insentif maupun lembut. Potongan serupa juga dikenakan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di instansi tersebut. Dana tersebut kemudian disetorkan kepada terdakwa Erni Zendrato.
Terdakwa Erni menugaskan THL bernama Tangi Martua Doly Lumbantobing untuk mengutip potongan 15 persen tersebut di Bidang Pendapatan I (Rp25.696.000.000) PNS bernama Lidia Ningsih (Bidang Pendapatan II dengan dana terkumpul Rp21.250.000), THL Rotua Napitupulu (Bidang Akuntansi dana terkumpul Rp3.600.000). THL Vera Simanullang (Bidang Aset terkumpul Rp5.037.000.
Sementara pengutipan di Bidang Anggaran dan Perbendaharaan disetor langsung kepada terdakwa Erni Zendrato. Erni bersama THL yang disuruh melakukan pengutipan tersebut, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB lebih dulu diamankan petugas Poldasu di I Ruang Bidang Pendapatan I Kantor BPKD Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
reporter | Robert Siregar