DPRD Samosir Turun ke TPA di Kawasan Hutan Lindung

TPA di Kawasan Hutan Lindung

topmetro.news – DPRD Kabupaten Samosir turun ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di kawasan hutan lindung Kecamatan Ronggurnihuta, Selasa (3/3/2020).

Kabupaten Samosir kini sudah berusia 16 tahun sejak diresmikan pada 7 Januari 2004 silam, masalah sampah tak kunjung tertangani. Ironisnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Samosir saat ini berada di kawasan hutan lindung tanpa izin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir pun kecolongan.

“Tadi kita hadirkan disitu dari Dinas Lingkungan Hidup melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XIX di Samosir, Pak Simatupang. Bahwa ternyata belum ada izin,” ujar Ketua Komisi III DPRD Samosir Jonner Simbolon.

Lebih lanjut Jonner menjelaskan, bahwa pihaknya akan adakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari Dinas Kehutanan. “Dari eksekutif, mungkin Bappeda, Asisten I dengan stakeholder pengelolanya. Segera akan kita lakukan RDPU,” tambah Jonner dengan tegas.

Tidak tahu TPA berdiri di kawasan hutan lindung tanpa izin, Ketua Komisi III ini juga mengaku tidak ada koordinasi pemkab selama ini kepada DPRD terkait hal itu.

“Tidak ada koordinasi ke kita. Tadi sudah disampaikan, bahwa ada surat dari Kehutanan kepada eksekutif, terhadap bupati. Makanya tadi, kita sudah minta, supaya surat itu dikasih dulu sama kita. Kapan mereka surati dan apakah sudah ada jawaban atau tidak. Namun ternyata, yang disampaikan mereka belum ada jawaban sampai sekarang. Makanya segera akan kita lakukan RDPU,” ucap Jonner.

Perbanyak TPS

Ditanya, setelah dilakukan peninjauan langsung ke TPA, apakah akan dilakukan penutupan sementara atau akan distop pembuangan sampah ke kawasan hutan lindung itu, Jonner menjawab tidak.

“Tidak akan dihentikan karena memang kita belum ada TPA sama sekali. Tetapi penanganannya di lokasi, mereka sudah berjanji akan segera melakukan open dumping. Melakukan penyemprotan, penguburan, dan penutupan sampah. Itu sudah mereka janjikan,” kata Jonner.

Lanjut Jonner, saran dari Komisi III DPRD Samosir, guna meminimalisir tumpukan sampah di kawasan hutan lindung yang masuk pada wilayah Kecamatan Ronggurnihuta itu, Pemkab Samosir agar memperbanyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Saran dari kita, untuk meminimalisir disini. Karena faktanya ini sudah TPA, bukan TPS lagi. Maka kita harapkan TPS-nya harus diperbanyak di beberapa zona di Kabupaten Samosir. Kalau tidak bisa satu TPS untuk satu kecamatan, paling tidak 4 zona kita rekomendasikan. Supaya segera dicari untuk lahan pembuangan sampah sementara,” sebutnya.

Turut hadir mendampingi kunjungan Komisi III DPRD Samosir yakni Camat Ronggurnihuta Sitor Silalahi, KPHL Unit XIX Samosir, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan puluhan masyarakat Ronggurnihuta yang protes akan keberadaan TPA tanpa ijin tersebut.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment