topmetro.news – Sejumlah petinggi di Humbahas, tepatnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, dilaporkan menjalani pemeriksaan Tim Bidang Intelijen Kejati Sumut, Senin (16/3/2020) siang.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Dinas Ikut
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah petinggi di Humbahas. “Iya, masih lidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” kata Sumanggar.
Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas berinisial ES turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.
Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nanti lah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandas Sumanggar.
Informasi dihimpun, sejumlah pihak terkait menjalani pemeriksaan. Di antaranya Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial ES, Sekdis PMDP2A FP, Kabid AKD JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD berinisial JS, mantan Ketua Forum Kades dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan bimtek.
Pelaksanaan bimtek kepada para kades se-Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tanpa Payung Hukum
Kuat dugaan kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP). Yakni lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin. Nama ini tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan. Sehingga membuat kegiatan ini ilegal.
Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3tigahari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah satu kelurahan.
reporter | Robert Siregar

