JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Sidang Korupsi Kades Majanggut

sidang perkara korupsi

topmetro.news – Giliran dua saksi ahli dari dua institusi berbeda dihadirkan JPU dari Kejari Dairi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat Periode 2012-2018 Evendy Apuan Berasa (38), Senin petang (16/3/2020).

Kedua saksi ahli yang dihadirkan Dawin Sofian Gaja di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan yakni saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Sondang Riama. Serta ahli dari Fakultas Teknik (FT) USU Medan Indra Jaya Pandia.

Menjawab pertanyaan penuntut umum, saksi ahli Sondang menguraikan, dari hasil audit yang dilakukan atas permohonan penyidik (kepolisian) ditemukan ketidaksesuaian data antara berbagai item kegiatan pekerjaan dibandingkan dengan data hasil pekerjaan di lapangan di Tahun 2016 dan 2017.

Di antaranya, pekerjaan pembangunan Kantor Kades Majanggut tidak selesai dikerjakan. Hanya sampai pekerjaan rangka atap. Tidak dilantai. Pengaspalan jalan tidak tuntas. Serta ada beberapa item telah dianggarkan namun tidak sesuai dengan fakta fisik (RAB) Dana Desa.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara dipotong pajak di TA 2016 sebesar Rp362.312.934,07. Sedangkan TA 2017 sebesar Rp374.972.806,77. Sehingga kerugian keuangan negara mencapai Rp737.285.740,84.

“Karena waktu itu penyidik bermohon dilakukan audit secara fisik maupun nonfisik dua tahun anggaran sekaligus Yang Mulia,” kata saksi ahli menjawab pertanyaan hHakim Ketua Akhmad Sahyuti.

Sementara saksi ahli dari FT USU Indra Jaya Pandia menerangkan. Setelah dilakukan audit, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan. Temuan lainnya adalah, kekurangan volume hasil perkerjaan.

Terdakwa Keberatan

Ketika dikonfrontir hakim ketua atas keterangan kedua saksi ahli tersebut, terdakwa Evendy Apuan Berasa menyampaikan keberatan. Yakni mengenai kegiatan Kelompok Tani Cabai Merah ada dilaksanakan. Dan ini dibenarkan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya.

“Ada memang dilaksanakan kegiatan kelompok tani itu Yang Mulia. Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertera dari RAB,” tegas Sondang.

Di penghujung sidang, sempat terjadi perbedaan angka hasil audit BPKP Perwakilan Sumut dengan data yang dipegang terdakwa. Saksi ahli Sondang tetap pada data hasil audit pihaknya.

“Iya. Itu hak terdakwa. Silakan saja nanti dia (terdakwa) membuktikannya di persidangan,” tegas JPU Dawi Sofian Gaja ketika dikonfirmasi awak media usai sidang.

Perkaya Diri

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa warga Dusun Natam Jehe, Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat tersebut dengan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Yakni primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183, terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (bendahara desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta. Lalu diserahkan langsung kepada terdakwa. Sebagian besar pekerjaan (kegiatan) pengembangan desa tidak selesai dan bahkan tidak dikerjakan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment