TOPMETRO.NEWS – Ayah nikahi putri tiri usia 13 tahun, inilah yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Kini kondisi Bunga sedang berbadan dua, usia kehamilan dari benih sang ayah kini masuk bulan ke 7. Ironisnya, sang istri (ibu Bunga) hanya bisa pasrah. Tak pelak lagi kasus ini sempat menggemparkan wilayah Pekanbaru-Riau.
Nikahi Putri Tiri, Dibongkar Paman Korban
Seperti disiarkan grid yang dikutip dari Tribun Pekanbaru, sang ayah bejat berinisial ZA (48) di Tembilahan. ZA tega menyetubuhi putri tirinya hingga mengandung 7 bulan. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib,” ujar AKP Syafril Joni, SE, Kasubbag Humas Polres Inhil, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Korban Disetubuhi November 2018
Sebelumnya, Jumat (16/11/2018) silam, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakoni ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
baca selengkapnya | Di Gorontalo, Wanita Ini Nikahi Putra Kandungnya
Selanjutnya kabar itu dibenarkan saksi.
Lantas, pelapor menemui korban dan menanyakan kebenaran berita itu. Korban juga membenarkan persetubuhan dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya.
“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” kata polisi.
Polisi Langsung Amankan Pelaku
Usai menerima laporan pengaduan, polisi langsung menciduk ZA dan mengamankannya di rutan Mapolres Inhil.
Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah terlapor (pelaku).
Tak Bisa Berbuat Banyak
Sementara itu, ibu korban, Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang kini menimpa dirinya.
artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga
“Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” kata Nur saat ikut melaporkan kejadian itu ke polisi.
Suami Meninggal Dunia, Nikahi Tersangka ZA
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal dunia, dirinya menikah lagi dengan tersangka, ZA. “Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” kata Nur bernada datar.
baca pula | Kasus Hubungan Sedarah di Sumut, Naik 40%, Korban Umumnya Dibawah Umur
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, kasus hubungan sedarah atau istilah incest atau inses, mungkin akrab di telinga. Ini bermakna hubungan atau pernikahan antara dua orang yang masih berikatan sedarah (keluarga). Tapi faktanya, di Sumut (Sumatera Utara) kasus hubungan sedarah ini malah naik 40 persen, dan korbannya kebanyakan usia dibawah umur.
Azmiati Zuliah, Senior Officer Advokasi Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumut mengatakan, kasus incest di Sumut mengalami peningkatan.
Data tahun 2018 hingga 2019, menunjukkan adanya peningkatan kasus hingga 40 persen.
Satu faktor utamanya, menurut dia, lantaran adanya kepercayaan penuh yang diberikan keluarga kepada anggota keluarga lainnya.
“Kasus yang baru kami tangani, masalahnya keluarga yang mempercayai terhadap orang yang dianggap keluarga. Orangtua yang bekerja tidak sempat menitipkan anak ke tempat penitipan,” katanya, Minggu (6/10/2019) silam.
reporter | Dpsilalahi
sumber | wiken.grid