topmetro.news – Kejati Sumut melalui tim dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Sampe Tua Lumbangaol, baru-baru ini melakukan penyitaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI (Kereta Api Indonesia – Persero) Sumut.
Lahan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur tersebut, menyusul telah keluarnya izin sita dari PN Medan dengan No. 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut No. 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lainnya memasang plank penyitaan di lokasi.
Aspidsus Kejati Sumut Agus Lumbangaol melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian yang dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu (15/4/2020), membenarkan tentang penyitaan lahan dimaksud.
“Tindakan penyitaan tersebut guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut, terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu,” timpalnya.
Lahan dikuasai Taufik Sitepu merupakan lahan milik PT KAI (Persero) Sumut, yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa menyewa atas lahan itu.
Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Sementara kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun sudah berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut.
Bahkan Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkapling-kapling lahan dimaksud. Kemudian menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha antara lain usaha perbengkelan.
Klaim Lahan Keluarga
Setahu bagaimana, Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya. Yakni atas nama almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Camat. Taufik telah memasang plank di atas lahan itu seolah-olah Taufik Sitepu ahli waris pemilik lahan tersebut.
“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa,” katanya.
Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu.
Untuk sementara Bidang Pidsus Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT KAI (Persero) Sumut.
“Kita masih proses penyidikan dan akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” pungkas Sumanggar.
reporter | Robert Siregar